SITUBONDO, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42) yang terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ketua majelis hakim Haris Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak yang merupakan anak kandung BH sekaligus keponakan BS.
“Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun,” kata Haris Suharman Lubis.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Alasan yang diajukan kuasa hukum tidak dijadikan pertimbangan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.
Selain itu, majelis hakim juga mengacu pada nilai-nilai agama yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.
Menurut majelis hakim, ketika ayah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak yang dialami korban.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
“Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa,” ujar Haris.
Perkara rudapaksa yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban tersebut dilaporkan pada awal Desember 2025.
Kedua terdakwa kemudian ditahan oleh Polres Situbondo dan diproses hingga persidangan. HUM/GIT


