MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

SITUBONDO, Memoindonesia.co.id  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42) yang terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ketua majelis hakim Haris Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak yang merupakan anak kandung BH sekaligus keponakan BS.

“Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun,” kata Haris Suharman Lubis.

Baca Juga:  DPR Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Diblacklist dari Dunia Akademik

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Alasan yang diajukan kuasa hukum tidak dijadikan pertimbangan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.

Selain itu, majelis hakim juga mengacu pada nilai-nilai agama yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.

Menurut majelis hakim, ketika ayah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak yang dialami korban.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa,” ujar Haris.

Perkara rudapaksa yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban tersebut dilaporkan pada awal Desember 2025.

Kedua terdakwa kemudian ditahan oleh Polres Situbondo dan diproses hingga persidangan. HUM/GIT

TAGGED: 20 tahun penjara, ayah pelaku, Jawa Timur, Kekerasan Seksual, korban anak, paman pelaku, persidangan, PN Situbondo, Polres Situbondo, rudapaksa anak, Tindak Pidana, Vonis Hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?