MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan

Publisher: Redaktur 9 Juli 2025 3 Min Read
Share
Polisi menunjukkan foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra saat berada di dalam Rutan Polda NTB.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan dua mantan atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Penahanan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Stiawan, pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Kedua perwira tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan SPH 82, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

AKBP Catur Erwin Stiawan menambahkan bahwa berkas perkara mungkin masih memerlukan perbaikan, sehingga penahanan dapat diperpanjang.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan di balik penahanan ini, Catur enggan merinci lebih lanjut. “Intinya, kami melakukan penahanan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media,” jelasnya, menjaga kerahasiaan proses investigasi.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa’i membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB, masing-masing satu orang per sel, memastikan mereka terpisah.

Dengan penahanan kedua perwira ini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Sebelumnya, seorang perempuan bernama Misri, asal Jambi, telah lebih dulu ditahan pada Rabu 2 Juli 2025.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan ahli forensik yang mengejutkan menunjukkan adanya patah pada tulang lidah korban, yang kuat dugaan disebabkan oleh cekikan.

Baca Juga:  Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB

Namun, hingga kini, pihak penyidik Polda NTB belum secara resmi mengungkap siapa pelaku utama pencekikan tersebut.

Ketiga tersangka, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengindikasikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kelalaian yang menyebabkan kematian. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Catur Erwin Stiawan, Bidpropam, Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kabupaten Lombok Utara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, kolam Villa Tekek, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
Jawa Timur

HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Hukum

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?