MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan

Publisher: Redaktur 9 Juli 2025 3 Min Read
Share
Polisi menunjukkan foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra saat berada di dalam Rutan Polda NTB.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan dua mantan atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Penahanan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Stiawan, pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Berkas Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Masuk Meja Kejati NTB

Kedua perwira tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan SPH 82, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

AKBP Catur Erwin Stiawan menambahkan bahwa berkas perkara mungkin masih memerlukan perbaikan, sehingga penahanan dapat diperpanjang.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan di balik penahanan ini, Catur enggan merinci lebih lanjut. “Intinya, kami melakukan penahanan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media,” jelasnya, menjaga kerahasiaan proses investigasi.

Baca Juga:  Di Polda Jatim, 3 Kapolres Terkena Mutasi Polri, Ini Nama Perwira Menengah Itu

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa’i membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB, masing-masing satu orang per sel, memastikan mereka terpisah.

Dengan penahanan kedua perwira ini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Sebelumnya, seorang perempuan bernama Misri, asal Jambi, telah lebih dulu ditahan pada Rabu 2 Juli 2025.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan ahli forensik yang mengejutkan menunjukkan adanya patah pada tulang lidah korban, yang kuat dugaan disebabkan oleh cekikan.

Baca Juga:  DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen

Namun, hingga kini, pihak penyidik Polda NTB belum secara resmi mengungkap siapa pelaku utama pencekikan tersebut.

Ketiga tersangka, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengindikasikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kelalaian yang menyebabkan kematian. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Catur Erwin Stiawan, Bidpropam, Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kabupaten Lombok Utara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, kolam Villa Tekek, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
11 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan
11 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun

Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Politik

Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan

Kejaksaan

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Gaya Hidup

Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?