MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa

Publisher: Redaktur 4 Juli 2025 3 Min Read
Share
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggebrak dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Tak main-main, dalam kasus ini KPK telah menyita uang Rp17 miliar sebagai barang bukti awal, yang diduga kuat diterima oleh seorang tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan.

Penyelidikan KPK ini semakin mendalam dengan pemanggilan dan pemeriksaan dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI pada Selasa, 24 Juni 2025.

Keduanya adalah Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020, Dyastasita Widya Budi.

Baca Juga:  KPK Ungkap 2 Lembaga Pengaruhi Internal untuk Atur Survei Integritas

“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah mengonfirmasi penetapan satu orang sebagai tersangka. Meskipun belum mengungkap identitasnya, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa tersangka telah menerima gratifikasi dengan nominal fantastis.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar (diterima),” kata Budi pada Senin, 23 Juni 2025.

Budi menambahkan bahwa jumlah ini masih merupakan hasil hitungan sementara, dan penyidik terus mendalami serta menghitung secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.

Baca Juga:  KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” tuturnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyeret institusinya, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan klarifikasi resmi.

Siti menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi ini merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Baca Juga:  Alat Bukti Apa yang Bikin KPK Panggil Yasonna yang Tak Lagi Menteri?

Menurut Siti, kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat pada masa itu, yang diemban oleh Dr Ma’ruf Cahyono SH MH sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode tersebut.

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono SH MH,” jelas Siti. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Gratifikasi, Juru bicara KPK, KPK, ma'ruf cahyono, mantan sekjen mpr, MPR, skandal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

Hukum

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Hukum

Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Pertanahan

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?