JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi, Rabu 3 Juni 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Namun, KPK belum memerinci konstruksi perkara maupun identitas pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Menurut KPK, perkembangan penanganan kasus akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku telah mengetahui adanya OTT terhadap pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus Andrianto.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. HUM/GIT

