SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Seorang mantan artis wanita berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, dengan peran meyakinkan korban melalui video call, Selasa 2 Juni 2026.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah Kombes Himawan Susanto Saragih mengatakan F bertugas sebagai model yang berinteraksi langsung dengan calon korban.
“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” kata Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah.
Menurut Himawan, peran F dijalankan ketika tim marketing kesulitan meyakinkan calon korban untuk melakukan investasi yang ditawarkan jaringan tersebut.
Awalnya, tim marketing bertugas mencari dan menggaet korban. Namun, apabila korban masih ragu atau membutuhkan keyakinan lebih lanjut, maka model akan mengambil alih komunikasi.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” ungkapnya.
Peran model tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kepercayaan korban sehingga bersedia menanamkan dana pada investasi yang ditawarkan oleh sindikat scammer internasional tersebut.
Himawan mengungkapkan F merupakan mantan artis. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum membeberkan identitas lengkap maupun latar belakang karier perempuan tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penipuan online internasional yang beroperasi dari kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi masih terus mendalami peran para tersangka lainnya dalam jaringan tersebut. HUM/GIT

