MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Buka Pintu Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Publisher: Redaktur 24 Juni 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang serius mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam upaya memperjelas konstruksi perkara, KPK kini membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas guna dimintai keterangannya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan terkait kasus ini.

“Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (23/6/2025).

Tim penyelidik KPK telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan.

Baca Juga:  Mantan Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook

“Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini,” tambah Budi di gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.

Meskipun KPK belum merinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan, Budi memastikan bahwa pengusutan dugaan kasus korupsi kuota haji ini masih terus berjalan.

“Kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam untuk memetakan sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan haji. Dari kajian tersebut, KPK berhasil memotret beberapa celah yang berpotensi menimbulkan korupsi dan telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Potensi KPK Panggil Megawati di Kasus Hasto Dibalas PDI-P Tak Ada Sangkut Paut

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Fitroh kepada wartawan.

Salah satu laporan terkait kuota haji yang diterima KPK datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada 31 Juli 2024.

Kala itu, juru bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan dianalisis dan jika hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
TAGGED: Korupsi, KPK, Kuota Haji, mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar
28 Juni 2026
ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania
28 Juni 2026
Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir
28 Juni 2026
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Hukum

ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah hingga Gucci, Polisi Dalami Dugaan Kleptomania

Hukum

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Bongkar Modus

Hukum

Bupati TTU Singgung Oknum DPRD Kerap Mabuk saat Reses, Kasus Kematian dr Icha Buka Tabir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?