MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Madiun Maidi saat berada di Gedung KPK usai terjaring operasi tangkap tangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan fee proyek yang disamarkan melalui dana corporate social responsibility, Selasa 20 Januari 2026.

KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Budi Prasetyo menyebut konstruksi perkara secara rinci belum dapat disampaikan kepada publik.

Baca Juga:  Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Selain itu, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Maidi dan delapan orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi.

Sebelumnya, Maidi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun pada Senin 19 Januari 2026.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan belasan orang serta barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. HUM/GIT

TAGGED: dana CSR, fee proyek, Jakarta, Jawa Timur, korupsi daerah, KPK, maidi, OTT KPK, Penyidikan KPK, wali kota madiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?