MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara atas Dugaan Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Publisher: Redaktur 29 Mei 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, resmi dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Jaksa meyakini Lisa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.

Dalam dakwaan terpisah, terungkap bahwa Meirizka, ibu Ronald Tannur, adalah pihak yang memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat. Tujuannya agar anaknya dibebaskan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

Jaksa menyebut jumlah suap mencapai total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar), yang disalurkan Lisa kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo — ketiganya kini juga menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam

Tak hanya Lisa, nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, juga terseret. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat, serta diduga berperan sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur sebelum akhirnya dibatalkan dalam tingkat kasasi.

Setelah upaya banding dan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi, Heru Hanindyo, Kasus kematian Dini Sera, Lisa Rachmat, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun, Mangapul, Pengacara Ronald Tannur suap hakim, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap hakim PN Surabaya, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?