MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Publisher: Redaktur 1 Desember 2025 2 Min Read
Share
Jaksa mengeksekusi dua hakim pembebas Ronald Tannur ke Lapas Salemba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengeksekusi vonis tujuh tahun penjara terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Erintuah Damanik dan Mangapul yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin 1 Desember 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keduanya telah dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Anang tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan eksekusi.

“Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba,” kata Anang.

Anang menjelaskan satu terdakwa lainnya yaitu hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo belum dieksekusi. Heru masih menempuh upaya hukum kasasi.

“Iya (Heru) masih upaya hukum,” ujar Anang.

Baca Juga:  Segini Kekayaan Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dieksekusi atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama. Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang.

“Perkara itu sudah inkracht dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang,” ujar Anang.

Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Baca Juga:  In Memoriam: Rizal Ramli, 'Raja Ngepret' dan Tokoh Ekonomi Senior Indonesia

“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” lanjutnya.

Hakim menyebut hal yang meringankan yaitu keduanya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald yaitu Lisa Rachmat.

Rudi Suparmono juga divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan Rudi bersalah menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap ketua majelis hakim Iwan Irawan.

Rudi juga dihukum membayar denda Rp750 juta. Hakim menyatakan Rudi melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

Baca Juga:  Waspada Politik Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Modus Kian Beragam
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim suap, Jakarta, Kasus suap, Kejagung, lapas salemba, Mangapul, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis tujuh tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?