MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Walkot Madiun Maidi Minta Fee Proyek Jalan Rp 5,1 Miliar

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring operasi tangkap tangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap Wali Kota Madiun Maidi meminta fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar dan menerima gratifikasi lain dalam OTT yang menetapkannya sebagai tersangka, Selasa 20 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK yang sekaligus mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Negah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto.

Asep menjelaskan Maidi meminta fee proyek pemeliharaan jalan sebesar 6 persen dari nilai proyek Rp 5,1 miliar melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Baca Juga:  KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor,” ujar Asep.

Namun, menurut Asep, pihak kontraktor hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

“Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee,” ujarnya.

Selain fee proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dari sejumlah pihak dalam periode 2019 hingga 2022.

“Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar,” kata Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
TAGGED: fee proyek, Gratifikasi, KPK, madiun, maidi, OTT KPK, proyek jalan, walkot madiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?