MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pria Onani dan Lecehkan Wanita di KRL Tanah Abang, Kasus Berakhir Damai Usai Korban Cabut Laporan

Publisher: Redaktur 17 April 2025 2 Min Read
Share
Pelaku pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang berbaju tahanan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang pria berinisial HU melakukan aksi pelecehan seksual berupa onani di dalam KRL yang tengah penuh sesak penumpang, di jalur menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi tersebut terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang saat itu berada tepat di belakang korban, melakukan tindakan tak senonoh hingga mengotori pakaian korban. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada sopir taksi online yang menjemputnya di stasiun.

Dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, HU mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Kasus Pornografi Anak

“Pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya,” ujar AKBP M Firdaus, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 April 2025.

Pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan ia tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Setelah proses mediasi, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Karena kasus ini termasuk delik aduan, penyidikan pun dihentikan usai korban mencabut laporan pada Selasa, 15 April 2025.

“Karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban cabut pengaduan, tersangka dipulangkan,” kata Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan bahwa penghentian proses hukum ini didasari oleh Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 281 KUHP, yang memang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan jika korban mencabut aduannya.

Baca Juga:  Oknum Hakim Dipolisikan Mantan Asisten Terkait Pelecehan Seksual

Usai laporan diterima, pihak KAI bersama polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang kereta rel listrik (KRL), terutama perempuan yang sering menjadi korban pelecehan di transportasi umum. HUM/GIT

TAGGED: Keamanan penumpang wanita di transportasi umum, Korban pelecehan cabut laporan, KRL Tanah Abang, Onani, Pelaku pelecehan seksual dipulangkan, pelecehan seksual, Pelecehan seksual di KRL Tanah Abang, Pria onani di KRL Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?