MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pria Onani dan Lecehkan Wanita di KRL Tanah Abang, Kasus Berakhir Damai Usai Korban Cabut Laporan

Publisher: Redaktur 17 April 2025 2 Min Read
Share
Pelaku pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang berbaju tahanan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang pria berinisial HU melakukan aksi pelecehan seksual berupa onani di dalam KRL yang tengah penuh sesak penumpang, di jalur menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi tersebut terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang saat itu berada tepat di belakang korban, melakukan tindakan tak senonoh hingga mengotori pakaian korban. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada sopir taksi online yang menjemputnya di stasiun.

Dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, HU mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Kasus Pornografi Anak

“Pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya,” ujar AKBP M Firdaus, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 April 2025.

Pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan ia tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Setelah proses mediasi, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Karena kasus ini termasuk delik aduan, penyidikan pun dihentikan usai korban mencabut laporan pada Selasa, 15 April 2025.

“Karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan korban cabut pengaduan, tersangka dipulangkan,” kata Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan bahwa penghentian proses hukum ini didasari oleh Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 281 KUHP, yang memang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan jika korban mencabut aduannya.

Baca Juga:  Oknum Hakim Dipolisikan Mantan Asisten Terkait Pelecehan Seksual

Usai laporan diterima, pihak KAI bersama polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang kereta rel listrik (KRL), terutama perempuan yang sering menjadi korban pelecehan di transportasi umum. HUM/GIT

TAGGED: Keamanan penumpang wanita di transportasi umum, Korban pelecehan cabut laporan, KRL Tanah Abang, Onani, Pelaku pelecehan seksual dipulangkan, pelecehan seksual, Pelecehan seksual di KRL Tanah Abang, Pria onani di KRL Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?