BANDAR LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Oknum hakim di Bandar Lampung berinisial SE dilaporkan mantan asisten pribadinya, SF (23), atas dugaan melecehkan korban. Kasus itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
“Benar, ada laporan tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu, 27 Januari 2024.
Laporan tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Korban mengadukan awalnya pelecehan dilakukan pada beberapa bulan lalu.
“Laporannya tanggal 11 Oktober 2023, jadi keterangan awal, korban ini ditunjukkan alat kelaminnya terlapor. Kebetulan korban memang bekerja dengan terlapor,” ungkapnya.
Selain kerap menunjukkan pornoaksi, terlapor disebut beberapa kali mengajak korban berhubungan suami istri. Polisi terus mendalami laporan tersebut.
“Kedua belah pihak yang pasti akan kita mintai keterangan terlebih dahulu. Yang pasti, kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra. CAK/RAZ