MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten Penahanan Ijazah

Publisher: Redaktur 12 April 2025 3 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan seorang pengusaha. Laporan itu telah diterima dan tengah didalami Ditressiber Polda Jatim. Armuji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, YouTube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat 11 April 2025.

“Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flash disk berisi konten yang menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” sambung Dirmanto.

Saat ini, kata Dirmanto, laporan tentang dugaan pencemaran nama baik itu tengah didalami Direktorat Reserese Siber (Ditressiber) Polda Jatim.

Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani. Nanti. Ditunggu ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirmanto membenarkan bahwa pelapor telah mendatangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan Wawali Armuji pada Kamis 10 April 2025 malam.

“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto.

Dia jelaskan bahwa pelapor berinisial JHD, wanita asal Prada Permai Surabaya. Saat melakukan pelaporan itu yang bersangkutan juga membawa flash disk berisi link tayangan media sosial sebagai bukti.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari konten Armuji yang diunggah di akun medsos pribadinya soal pemilik perusahaan di kawasan Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya.

Baca Juga:  10 Polisi Terluka dalam Ledakan Bom Mortir di Markas Brimob Surabaya

Menanggapi pelaporan ini, Armuji mengancam balik pemilik perusahaan CV di kawasan Margomulyo bernama Jan Hwa Diana yang telah menganggapnya penipu.

“Nggak masalah, saya nyantai saja (dilaporkan ke Polda Jatim). Artinya, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Armuji, Jumat 11 April 2025.

Dia merasa sudah datang baik-baik ke perusahaan di kawasan Margomulyo itu agar bisa bertemu secara baik-baik.

“Iya, sudah jelas (Soal disebut penipu). Di Surabaya kalau nggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik. Kan jelas sudah ada buktinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Rencananya Armuji akan melaporkan balik ke polisi pekan depan. Sebab saat ini ia sedang berada di luar kota.

“Belum, saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Armuji, Kombespol Dirmanto, konten, penahanan ijazah, pencemaran nama baik, Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya, Wawali Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?