MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Penipuan Rumah Cessie Rugikan Rp 1,5 Miliar, Cak Armuji Mediasi Korban: Pelaku Akui Tak Bisa Ganti Rugi

Publisher: Admin 27 Juni 2025 4 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memimpin mediasi para korban dugaan penipuan jual beli rumah cessie.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memimpin mediasi para korban dugaan penipuan jual beli rumah cessie.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun tangan memediasi para korban dugaan penipuan jual beli rumah cessie oleh Desi Nuryati, pemilik PT Bamboosea Properti, Kamis, 26 Juni 2025.

Mediasi digelar di Ruang Balai Pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surabaya itu dihadiri para korban serta perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.

Salah satu korban, Sagriyah, warga Tambak Mayor, mengaku telah membeli rumah cessie di kawasan Balongsari dari PT Bamboosea Properti.

Korban Sagriyah telah membayar sebesar Rp 520 juta dari total Rp 620 juta sejak Desember 2023. Namun hingga kini, rumah tak kunjung diterima, dan uang tak dikembalikan.

“Pihak perusahaan bilang uang saya akan dikembalikan karena rumah sudah ditebus oleh pemiliknya. Tapi sampai sekarang, sudah hampir dua tahun, uang itu tak kunjung dikembalikan. Terakhir saya tagih bulan Mei, hanya dijanjikan tanpa kejelasan,” ungkap Sagriyah dihadapan Armuji.

Baca Juga:  Wakil Walikota Surabaya, Armuji, Mendorong Pemanfaatan Fasilitas Olahraga di Perkampungan

Seiring berjalannya waktu, korban lain juga bermunculan. Total ada tujuh korban yang hadir dalam mediasi, dengan nilai kerugian bervariasi: mulai dari Rp 160 juta, Rp 300 juta, hingga Rp 650 juta. Setelah dihitung, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Dalam mediasi, Desi Nuryati menyatakan bahwa dirinya memiliki niat baik untuk mengembalikan uang para korban, namun tidak mampu membayar secara langsung. Ia menawarkan skema cicilan selama beberapa bulan.

“Saya sudah siapkan skema pembayaran untuk masing-masing korban. Jika ada tambahan korban, saya minta waktu untuk mengatur pengembaliannya secara bertahap,” kata Desi.

“Saya punya iktikad baik, tapi memang tidak bisa langsung lunas semuanya.”

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Surabaya Pesan Ini pada Generasi Muda saat Jadi Inspektur Upacara Harkitnas

Cak Armuji kemudian menyarankan agar Desi menjual aset yang masih dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab.

“Wes, gini Bu. Sekarang yang penting, Ibu punya aset apa yang bisa dijual untuk mengganti kerugian para korban,” tegasnya.

Namun, Desi mengaku telah kehabisan aset. Ia bahkan menyebut dirinya sudah tidak bekerja sejak 2024, rekening telah diblokir, dan satu-satunya pemasukan berasal dari suaminya.

“Saya sudah dapat teguran dari polisi, juga sanksi sosial di media sosial. Rumah yang saya tempati pun masih menjadi agunan bank, dan tidak bisa dijadikan jaminan,” jelas Desi.

Pihak PT Bamboosea Properti juga menyampaikan bahwa rumah yang saat ini ditempati Desi belum ada proses take over dari bank, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan pengembalian.

“Rumah itu masih menjadi agunan bank, dan tidak ada proses peralihan atas nama Bu Desi. Jadi jelas tidak bisa dijadikan jaminan,” kata salah satu perwakilan perusahaan.

Baca Juga:  Resahkan Warga Semampir, Wawali Armuji Sidak Hotel Diduga Berikan Fasilitas Short Time

Usai mediasi, Cak Armuji memutuskan untuk memberikan waktu 7 bulan bagi Desi untuk mencicil kerugian para korban sesuai skema pembayaran yang diajukan. Bila dalam periode itu tak ada pelunasan, kasus akan dilanjutkan ke jalur pidana.

“Kalau sebelum 7 bulan Bu Desi bisa menyelesaikan, maka laporan akan dicabut. Tapi kalau tidak ada pembayaran sesuai kesepakatan, maka langsung diproses hukum,” ujar Cak Ji.

Sebagai penutup, Cak Ji mengingatkan masyarakat Surabaya agar lebih waspada terhadap praktik jual beli properti yang mencurigakan, terutama yang menawarkan harga di bawah pasaran.

“Saya minta warga Surabaya tidak mudah tergiur dengan brosur rumah murah. Waspada dan cermat sebelum membeli!” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Armuji, Desi Nuryati, Kasus Penipuan Rumah Cessie, Penipuan Cessie, PT Bamboosea Properti, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?