MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing, Ancaman Pidana Menanti

Publisher: Admin 28 Maret 2025 4 Min Read
Share
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengelola penginapan di seluruh Indonesia wajib melaporkan keberadaan tamu asing yang menginap di tempat mereka. Jika tidak melaksanakan kewajiban ini, pengelola terancam hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang diperbarui guna meningkatkan efektivitas pengawasan keberadaan orang asing di penginapan.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan.

“Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, kami berharap pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan teknologi dalam sistem keimigrasian ini merupakan langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Semarang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Godam menjelaskan, bahwa aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap. Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU Nomor 63 Tahun 2024, terutama Pasal 72 ayat (1) dan (2), yang mengharuskan pemilik atau pengelola penginapan memberikan informasi terkait tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari hotel atau tempat penginapan lain. Kami menggunakan APOA sebagai platform pelaporan. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data tersebut akan dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ditempat terpisah.

Langkah-Langkah PELAPORAN:

1. Proses pelaporan tamu asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Luncurkan “Platform SINERGI”, Senjata Baru Awasi Arus Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto

2. Setelah login, mereka harus meminta paspor tamu asing yang akan menginap, lalu mengunggah foto halaman depan paspor atau memotret langsung melalui aplikasi.

3. Data tamu asing kemudian dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.

4. Setelah semua informasi valid, pengelola dapat melanjutkan proses dan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

5. Untuk pelaporan check-out, pengelola harus kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan.

6. Mereka perlu memverifikasi bahwa data yang dipilih sesuai dengan tamu yang benar-benar check-out, dan setelah itu dapat menekan tombol check-out pada aplikasi.

7. Laporan check-out akan disimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.

Berdasarkan data Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di penginapan seluruh Indonesia melalui APOA mencapai 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out.

Negara asal tamu asing yang mendominasi adalah Australia (13.104 orang), diikuti oleh Republik Rakyat Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang).

Provinsi dengan catatan okupansi orang asing tertinggi di penginapan adalah Bali (47.772 orang), diikuti oleh Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang). HUM/CAK 

TAGGED: Ancaman Pidana, Aplikasi Pengawasan Orang Asing, APOA, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, Pengelola Penginapan, Saffar Muhammad Godam, Tamu Asing, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar
8 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
Pertanahan

BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?