MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Asing Transaksikan Dolar Palsu di Jakarta Barat

Publisher: Admin 27 Mei 2025 3 Min Read
Share
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja dan Kakanim Jakarta Barat, Nur Raisha, menunjukkan BB milik ketiga WNA.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja dan Kakanim Jakarta Barat, Nur Raisha, menunjukkan BB milik ketiga WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) atas dugaan keterlibatan dalam penyimpanan dan peredaran uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai 1.600 dolar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dalam dua waktu berbeda. Dua orang WNA asal Kamerun, berinisial TFN dan FN, diamankan pada 6 Mei 2025. Sementara satu WNA asal Kanada, berinisial BDD, ditangkap pada 22 Mei 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Media Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran izin tinggal serta tindak pidana terkait uang palsu.

Baca Juga:  Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor Rp9 Triliun ke Kas Negara
Petugas membeberkan barang bukti milik ketiga orang asing yang diamankan oleh tim Inteldakim.

“TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun dari hasil pendalaman, ia diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” jelas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi ini.

Dari tempat tinggal TFN, petugas menemukan 1.600 dolar AS palsu yang telah dikonfirmasi keasliannya oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Sementara itu, FJN yang juga berkewarganegaraan Kamerun, masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dengan izin tinggal kunjungan. Izin tinggalnya telah habis sejak 4 November 2023, dan ia tercatat telah overstay selama 549 hari.

Baca Juga:  170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

Meski tidak ditemukan uang palsu di tempat tinggalnya, FJN mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli dolar palsu, dan menerima imbalan antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi.

BDD, WNA asal Kanada, juga masuk dengan ITAS investor pada 14 Desember 2024. Di kediamannya ditemukan uang tunai sebesar 900 dolar AS yang diduga palsu.

“Ketiga WNA ini akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. FJN melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Yuldi.

Dalam konferensi pers tersebut, Yuldi didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha. HUM/CAK

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani
TAGGED: Ditjen Imigrasi, dolar palsu, Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha, WNA Pengedar Upal, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun
29 Oktober 2026
Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun
29 Oktober 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran Forkopimda menyaksikan launching Beranda Imigrasi.
Beranda Imigrasi di Muladi Dome Undip Resmi Dibuka: Layani Paspor Umum hingga 280 Kuota per Hari
29 Oktober 2026
Jajaran petugas Imigrasi Juanda bersama jajaran perwakilan Forkopimda Surabaya me-launching Beranda Imigrasi BG Junction.
Identitas Diseragamkan, Imigrasi Juanda Perkuat Akses Layanan Keimigrasian Lewat Beranda Imigrasi
28 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun
29 Oktober 2026
Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun
29 Oktober 2026
Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun

Hukum

Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun

Hukum

Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran Forkopimda menyaksikan launching Beranda Imigrasi.
Headlines

Beranda Imigrasi di Muladi Dome Undip Resmi Dibuka: Layani Paspor Umum hingga 280 Kuota per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?