JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri terus menelusuri sosok pemberi perintah penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat jenderal sebagai tersangka, Sabtu 7 November 2026.
Para tersangka terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjenpol Ahrie Sonta, Irjenpol Eko Hadi Santoso, dan Irjenpol Slamet Uliandi.
Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang. Polri mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok yang diduga memberikan perintah penyadapan.
Sosok Pemberi Perintah Diusut
Polri masih mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.
Penyidik berupaya mengungkap pihak yang memerintahkan aksi tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Sabtu 7 November 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Tim yang dipimpin langsung Komjenpol Asep Safrudin itu bertugas mendalami kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2026.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ujarnya.
Dukungan Ungkap Motif Penyadapan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan dukungannya terhadap langkah Polri mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, motif di balik penyadapan tersebut juga harus diungkap.
“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu 7 November 2026.
Habiburokhman menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius. Terlebih, jumlah objek penyadapan disebut mencapai 6.000, termasuk Presiden Prabowo.
“Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar di balik aksi penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas sesuai arahan pimpinan DPR.
“Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tuturnya. HUM/GIT

