JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024, dua di antaranya telah memenuhi syarat materiil untuk dilimpahkan ke persidangan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, lima aduan tersebut disampaikan berbagai elemen masyarakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi,” kata Dewa di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 7 November 2026.
Dewa memastikan seluruh aduan akan ditindaklanjuti. Namun, DKPP membutuhkan waktu untuk memeriksa setiap laporan secara cermat dan hati-hati sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada,” ujarnya.
Dewa tidak merinci apakah aduan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana termasuk dua laporan yang telah memenuhi syarat materiil.
Dia hanya memastikan dua aduan tersebut siap dilimpahkan ke persidangan.
Sementara itu, dua laporan lainnya masih menjalani verifikasi materiil dan satu aduan belum memenuhi syarat administrasi.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke DKPP.
Mereka terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Denny menyebut aduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran, tetapi juga dugaan cacat administrasi dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
“Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah,” kata Denny seusai menyampaikan aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 14 Oktober 2026.
Denny mengatakan laporan tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan yang mereka ajukan ke MK. Menurutnya, persoalan persyaratan pendidikan Gibran belum sepenuhnya selesai.
“Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai,” jelasnya.
Selain itu, Denny menuding KPU menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dia juga menyinggung perdebatan antara anggota Komisi II DPR dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait pembahasan pasal tersebut.
Denny turut mempersoalkan penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurutnya, KPU tidak menjalankan proses verifikasi dokumen secara profesional, termasuk pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan.
Dia juga menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Bawaslu karena tidak memberikan akses terhadap dokumen pasangan calon maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Atas sejumlah dugaan tersebut, Denny meminta para komisioner KPU diberhentikan. Dia juga berharap mereka tidak kembali memperoleh jabatan publik setelahnya.
“Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu,” kata Denny. HUM/GIT

