MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolda Riau Bakal Sanksi Tegas Anggota Terlibat Narkoba: Saya Usulkan PTDH

Publisher: Redaktur 22 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kapolda Riau Irjenpol Herry Heryawan.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Kapolda Riau Irjenpol Herry Heryawan menegaskan akan menindak tegas personel yang terlibat narkoba. Ia tak segan memecat personel yang terbukti terlibat narkoba.

“Kalau ada anggota yang terlibat ataupun pada saat dicek yang bersangkutan positif narkoba, saya akan tindak tegas dengan memberikan sanksi atau usulan untuk PTDH,” ujar Irjenpol Herry Heryawan saat memberikan pengarahan kepada jajarannya, Jumat 21 Maret 2025.

Herry Heryawan mengatakan sebelum melakukan penindakan keluar, hal yang paling utama adalah melakukan bersih-bersih terlebih dahulu di internal.

“Kita harus memulai dari diri kita dulu. Kita di tempat baru ini, saya masuk di sini harus bersih-bersih dulu, terutama narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Kompolnas Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus DWP: Dirnarkoba Polda Metro Dipecat

Oleh sebab itu, jenderal bintang 2 ini memerintahkan Kabid Propam dan Direktur Narkoba Polda Riau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap personel. Ia meminta segera dilakukan pengecekan urine sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Lakukan secara silent, kumpulkan lalu cek narkoba. Kalau positif narkoba maupun terlibat narkoba, usulkan PTDH,” ujarnya.

Herry Heryawan meminta pemeriksaan urine dilakukan secara rutin dan berkala untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal.

Lebih lanjut, perwira tinggi (pati) Polri yang akrab disapa Herrymen ini berpesan kepada jajarannya agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Ia meminta jajarannya menghindari tindakan-tindakan yang melanggar disiplin dan kode etik profesi.

Baca Juga:  Modus Antar Paket, Pria di Riau Bobol 29 Rumah Kosong Saat Musim Mudik

“Laksanakan tugas dengan sepenuh hati, dengan tulus. Ingat kita adalah polisi, tugas kita adalah sebagai pelayan masyarakat, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Polda Riau, selama 5 tahun terakhir ini total ada 429 personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Anggota yang terlibat narkoba tersebut diberikan sanksi, sebanyak 29 orang di antaranya positif narkoba. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Narkoba, Herrymen, Irjenpol Herry Heryawan, Kabid Propam, Kapolda Riau, Polda Riau, PTDH
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?