MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Publisher: Redaktur 30 April 2026 3 Min Read
Share
Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan tersangka kasus klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Mantan finalis Puteri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka kasus klinik kecantikan ilegal setelah diduga melakukan facelift tanpa kompetensi hingga menimbulkan 15 korban, Rabu 29 April 2026.

Jeni Rahmadial Fitri ditangkap di Bukittinggi, Sumatra Barat pada Selasa 28 April 2026 setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Riau.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombespol Ade Kuncoro Wahyu mengungkapkan tersangka menjalankan praktik kecantikan ilegal dengan mengaku sebagai dokter.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” ujar Ade.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Menurutnya, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius bagi para korban.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.

Namun, tersangka pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelasnya.

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan secara mandiri di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru sejak 2019 hingga 2025.

“Tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan mencapai Rp 16 juta,” tambah Ade.

Baca Juga:  Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Korban mengalami luka serius setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik tersebut.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius hingga harus menjalani operasi lanjutan di fasilitas kesehatan di Batam,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh serta luka memanjang di area alis.

Sementara itu, penyidik menemukan jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang dengan berbagai tingkat kerusakan pada wajah dan tubuh.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” jelasnya.

Baca Juga:  Kondisi Mahasiswi UIN Suska Usai Dibacok Jelang Sidang Skripsi di Pekanbaru

Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Pada 28 April 2026, status Jeni Rahmadial Fitri ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: bukittinggi, dokter gadungan, facelift abal abal, jeni rahmadial, kasus kecantikan, klinik ilegal, korban facelift, Polda Riau, Praktik ilegal, puteri indonesia, Riau, tersangka klinik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka
8 November 2026
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH
8 November 2026
DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU
8 November 2026
PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara
8 November 2026
Bareskrim Dalami Dugaan Makar Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit dkk Disorot
8 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka
8 November 2026
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH
8 November 2026
DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU
8 November 2026
PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara
8 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo, Empat Jenderal Jadi Tersangka

Politik

Ahmad Sahroni Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Tersangka Terancam PTDH

Nasional

DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Laporkan KPU

Politik

PKB Desak Usut Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Prabowo, Jazilul Buka Suara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?