MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Publisher: Redaktur 20 Maret 2025 3 Min Read
Share
Rasamala Aritonang (kanan).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.

SYL sebelumnya telah dijerat dengan tiga sangkaan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, ia telah divonis 12 tahun penjara.

Hukuman SYL Diperberat di Tingkat Banding

Hakim Pengadilan Negeri awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.

Baca Juga:  Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi permohonannya ditolak. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Mentan tersebut.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” bunyi putusan MA yang diunggah di situs resminya, Jumat, 28 Februari 2025.

KPK Periksa Mantan Pengacara SYL

Tim penyidik KPK memanggil Rasamala Aritonang, mantan pengacara SYL, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga:  Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap Impor, Sempat Khawatir Dipantau KPK

Rasamala, yang juga merupakan mantan pegawai KPK, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadapnya.

KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law

Selain memeriksa Rasamala, KPK juga menggeledah kantor hukum Visi Law di Pondok Indah, Jakarta, yang diduga terkait kasus TPPU dengan tersangka SYL.

“Benar, kantor Visi Law di Pondok Indah digeledah terkait sprindik TPPU tersangka SYL,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Dalam penggeledahan ini, Rasamala disebut turut hadir. Diketahui, Visi Law merupakan firma hukum yang didirikan oleh mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, yang juga pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo ini masih terus bergulir. KPK terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi guna mengungkap aliran dana dalam perkara ini. HUM/GIT

TAGGED: eks pengacara, Jubir KPK, Korupsi, KPK, mantan Mentan, Pencucian Uang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tessa Mahardhika, TPPU, Visi Law
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior di Asrama TNI AU, Berawal Salah Beli Mi
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?