MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Komisi X DPR RI meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sulawesi Selatan ditindaklanjuti setelah muncul rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah, Minggu 14 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan persoalan tersebut perlu dicermati secara serius dan proporsional.
“Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional,” katanya.
Menurutnya, temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ia menegaskan proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas harus dilakukan secara adil tanpa mengganggu penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah.
Selain itu, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS.
Evaluasi tersebut mencakup identifikasi akar persoalan yang menyebabkan ratusan kepala sekolah memilih mengundurkan diri.
“Agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan.
Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala SMA dan SMK disebut diminta mengundurkan diri. Jumlah itu kemudian bertambah 198 orang pada tahap kedua sehingga total mencapai 326 kepala sekolah.
Kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan temuan BPK mengenai dugaan kesalahan pengelolaan Dana BOS di sejumlah SMA negeri di Sulawesi Selatan. Total SMA dan SMK di provinsi tersebut tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
Meski demikian, BPK merekomendasikan penyelesaian temuan tersebut melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi itu disebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
Komisi E DPRD Sulawesi Selatan kemudian mendesak Dinas Pendidikan menyelesaikan polemik tersebut menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah.
Andi Tenri menilai persoalan temuan BPK seharusnya telah selesai karena kerugian yang ditemukan telah dikembalikan oleh para kepala sekolah.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” katanya. HUM/GIT

