MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

Publisher: Redaktur 15 Juni 2026 3 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang vonis kasus suap dan gratifikasi sertifikasi K3.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, sementara KPK menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding, Minggu, 14 Juni 2026.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel dalam persidangan.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

“Saudara menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

“Iya,” jawab Noel.

Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.

Selain Noel, sejumlah terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama. Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 36,04 miliar. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 35 juta.

Sementara itu, Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 7,59 miliar. Subhan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,94 miliar.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Gerry Aditya Herwanto Putra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 828,5 juta. Sekarsari Kartika Putri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Anitasari Kusumawati divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,35 miliar. Supriadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 3 miliar.

Sedangkan Temurila dan Miki Mahfud yang merupakan pengusaha dari PT KEM masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” kata Budi.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Minta Honor Guru Honorer Dicairkan Sebelum Pencoblosan

Menurutnya, KPK mengapresiasi putusan hakim karena dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang diuraikan jaksa penuntut umum KPK.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Gratifikasi, Immanuel Ebenezer, kemnaker, korupsi kemnaker, KPK, Noel, Pengadilan Tipikor, sertifikasi K3, suap k3, terdakwa korupsi, vonis noel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?