JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, sementara KPK menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding, Minggu, 14 Juni 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel dalam persidangan.
“Saudara menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
“Iya,” jawab Noel.
Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.
Selain Noel, sejumlah terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama. Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 36,04 miliar. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 35 juta.
Sementara itu, Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 7,59 miliar. Subhan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,94 miliar.
Gerry Aditya Herwanto Putra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 828,5 juta. Sekarsari Kartika Putri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Anitasari Kusumawati divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 1,35 miliar. Supriadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 3 miliar.
Sedangkan Temurila dan Miki Mahfud yang merupakan pengusaha dari PT KEM masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” kata Budi.
Menurutnya, KPK mengapresiasi putusan hakim karena dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang diuraikan jaksa penuntut umum KPK.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” ujarnya. HUM/GIT

