MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Publisher: Redaktur 11 Maret 2025 4 Min Read
Share
Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua oknum TNI Angkatan Laut (AL) dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Keduanya adalah terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.

“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara di kasus penembakan bos rental di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Merotasi 38 Perwira Tinggi

Satu terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata oditur militer.

Sertu Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Aldurahman sebesar Rp 147.133.500, serta dituntut membayar restitusi kepada korban yang terluka, yaitu Ramli sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.

Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Hal yang Memberatkan
Hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Ilyas karena telah membunuh orang yang tak bersalah. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga:  7 Hal Terkini di Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL

“Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat,” kata oditur militer membacakan tuntutannya, di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Oditur militer mengatakan motif para terdakwa ingin menguasai mobil Brio warna oranye yang ternyata milik bos rental. Adapun hal memberatkan lainnya adalah para terdakwa dianggap masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan.

Selain itu, oditur militer mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan ayah. Sementara itu tidak ada hal yang meringankan tuntutan.

“Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi,” ujar oditur militer.

Baca Juga:  James Loodewky Tomatala Diduga Merencanakan Mutilasi dan Pembunuhan Istri, Ancaman Hukuman Mati

Hal memberatkan lainnya, oditur militer menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.

Selain itu, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan delapan wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan bertentangan dengan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

“Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat,” kata oditur militer.

Duduk Perkara
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu Akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli. HUM/GIT

TAGGED: bos rental, Ilyas Abdurrahman, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, oknum, Pembunuhan Berencana, penembakan, rest area Jakarta-Merak, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu
8 Juli 2025
Pamuji Raharja, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dari Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Galih Priya Kartika Perdhana,
Sertijab Kakanim Soekarno-Hatta, Kakanwil Pamuji Raharja Tegaskan Pentingnya Integritas di Gerbang Udara Negara
8 Juli 2025
Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi
8 Juli 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa
8 Juli 2025
Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
8 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu
8 Juli 2025
Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi
8 Juli 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa
8 Juli 2025
Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
8 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana
7 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu

Pamuji Raharja, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dari Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Galih Priya Kartika Perdhana,
Imigrasi

Sertijab Kakanim Soekarno-Hatta, Kakanwil Pamuji Raharja Tegaskan Pentingnya Integritas di Gerbang Udara Negara

Peristiwa

Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi

Hukum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?