MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Temukan Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Beri Penjelasan

Publisher: Redaktur 8 Maret 2025 3 Min Read
Share
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengurangan harga makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp 10.000 menjadi Rp 8.000. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Dadan menjelaskan bahwa sejak awal, pagu bahan baku makanan telah ditentukan berbeda berdasarkan kelompok penerima.

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda sejak awal. Anak PAUD-SD kelas 3 ditetapkan Rp 8.000, sementara anak lainnya Rp 10.000,” kata Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dadan mengungkapkan bahwa pagu bahan baku bervariasi tergantung wilayah, terutama menyesuaikan indeks kemahalan daerah.

Baca Juga:  KPK OTT di Kalsel, Eks Penyidik: Senjata Penting Meski 'Puasa' 8 Bulan

“Sebagai contoh, di Papua, Puncak Jaya, pagu bahan baku mencapai Rp 59.717 per anak. Penggunaan anggaran bahan baku bersifat at cost, artinya jika ada kelebihan akan dikembalikan, sedangkan jika kurang akan ditambah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan pagu bahan baku dilakukan oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap 10 hari.

“Dalam usulan sudah dirinci sejak awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing. Jika dalam 10 hari terjadi kelebihan, maka akan carry over ke periode berikutnya, sementara jika terjadi kekurangan akan dikoreksi di periode selanjutnya,” tambahnya.

Dadan sebelumnya telah bertemu langsung dengan pimpinan KPK pada Rabu, 5 Maret 2025, guna meminta arahan terkait transparansi dalam program Makan Bergizi Gratis, yang memiliki anggaran besar dan cakupan luas.

Baca Juga:  KPK Usulkan Koruptor Tak Diberi Makan di Penjara, Novel Baswedan Beri Tanggapan Berbeda

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengurangan harga makanan, yang dapat berimbas pada kualitas makanan yang diterima oleh anak-anak penerima manfaat.

“Kami menerima laporan bahwa makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kualitas gizi yang diberikan,” ujar Setyo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ia juga mengingatkan agar distribusi anggaran yang berpusat di BGN tidak mengalami penyimpangan saat sampai di daerah.

“Jangan sampai seperti es batu yang mencair, sehingga dana yang seharusnya dialokasikan secara penuh justru berkurang saat sampai di tingkat daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

Dengan adanya temuan ini, KPK meminta BGN untuk melakukan langkah-langkah preventif guna memastikan anggaran Makan Bergizi Gratis tersalurkan dengan benar tanpa adanya potensi penyimpangan. HUM/GIT

TAGGED: BGN, Dadan Hindayana, indeks kemahalan daerah, Kepala BGN, Ketua KPK, KPK, makan bergizi gratis, MBG, pengurangan harga makanan, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?