MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Temukan Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Beri Penjelasan

Publisher: Redaktur 8 Maret 2025 3 Min Read
Share
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengurangan harga makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp 10.000 menjadi Rp 8.000. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.

Dadan menjelaskan bahwa sejak awal, pagu bahan baku makanan telah ditentukan berbeda berdasarkan kelompok penerima.

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda sejak awal. Anak PAUD-SD kelas 3 ditetapkan Rp 8.000, sementara anak lainnya Rp 10.000,” kata Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dadan mengungkapkan bahwa pagu bahan baku bervariasi tergantung wilayah, terutama menyesuaikan indeks kemahalan daerah.

Baca Juga:  KPK Ungkap Kerugian dari Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun

“Sebagai contoh, di Papua, Puncak Jaya, pagu bahan baku mencapai Rp 59.717 per anak. Penggunaan anggaran bahan baku bersifat at cost, artinya jika ada kelebihan akan dikembalikan, sedangkan jika kurang akan ditambah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan pagu bahan baku dilakukan oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap 10 hari.

“Dalam usulan sudah dirinci sejak awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing. Jika dalam 10 hari terjadi kelebihan, maka akan carry over ke periode berikutnya, sementara jika terjadi kekurangan akan dikoreksi di periode selanjutnya,” tambahnya.

Dadan sebelumnya telah bertemu langsung dengan pimpinan KPK pada Rabu, 5 Maret 2025, guna meminta arahan terkait transparansi dalam program Makan Bergizi Gratis, yang memiliki anggaran besar dan cakupan luas.

Baca Juga:  ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengurangan harga makanan, yang dapat berimbas pada kualitas makanan yang diterima oleh anak-anak penerima manfaat.

“Kami menerima laporan bahwa makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kualitas gizi yang diberikan,” ujar Setyo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ia juga mengingatkan agar distribusi anggaran yang berpusat di BGN tidak mengalami penyimpangan saat sampai di daerah.

“Jangan sampai seperti es batu yang mencair, sehingga dana yang seharusnya dialokasikan secara penuh justru berkurang saat sampai di tingkat daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan

Dengan adanya temuan ini, KPK meminta BGN untuk melakukan langkah-langkah preventif guna memastikan anggaran Makan Bergizi Gratis tersalurkan dengan benar tanpa adanya potensi penyimpangan. HUM/GIT

TAGGED: BGN, Dadan Hindayana, indeks kemahalan daerah, Kepala BGN, Ketua KPK, KPK, makan bergizi gratis, MBG, pengurangan harga makanan, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi
4 Juni 2026
Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi
4 Juni 2026
Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar

Imigrasi

KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Imigrasi

Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Imigrasi

OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?