MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Publisher: Redaktur 14 Februari 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, membuka peluang untuk mengajukan praperadilan lagi. KPK siap menghadapi upaya hukum tersebut.

“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Fitroh santai menanggapi kemungkinan Hasto kembali mengajukan praperadilan. Dia mengatakan KPK akan melihat proses selanjutnya.

“Kita tunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga angkat bicara soal putusan praperadilan ini. Dia mengatakan KPK akan melihat dulu dalil permohonan Hasto jika kembali mengajukan praperadilan.

Baca Juga:  Sinyal Kuat dari KPK: 'Pucuk Pimpinan' Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan Prapid HK (Hasto Kristiyanto) baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan prapidnya,” ujar Johanis Tanak.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan ini.

“Nunggu relaas PN. Penyidik yang akan menentukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.

Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, atas status tersangkanya di KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pengajuan kembali praperadilan bergantung pada diskusi dengan Hasto.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga:  4 Sosok Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK, Siapa Saja?

Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak diterimanya praperadilan ini bukanlah akhir. Dia akan menyampaikan ke publik terkait upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

“Jadi buat saya ini satu setback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan tapi this is not the end penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ujar Todung Mulya. HUM/GIT

TAGGED: Fitroh Rohcahyanto, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Johanis Tanak, Ketua KPK, KPK, praperadilan, Sekjen PDI-P, Setyo Budiyanto, Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi

Hukum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Politik

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Hukum

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?