MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Publisher: Redaktur 14 Februari 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, membuka peluang untuk mengajukan praperadilan lagi. KPK siap menghadapi upaya hukum tersebut.

“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Fitroh santai menanggapi kemungkinan Hasto kembali mengajukan praperadilan. Dia mengatakan KPK akan melihat proses selanjutnya.

“Kita tunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga angkat bicara soal putusan praperadilan ini. Dia mengatakan KPK akan melihat dulu dalil permohonan Hasto jika kembali mengajukan praperadilan.

Baca Juga:  Cadewas Chisca Jawab Anggota DPR soal Cara Awasi KPK Meski Posisi Sejajar

“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan Prapid HK (Hasto Kristiyanto) baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan prapidnya,” ujar Johanis Tanak.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan ini.

“Nunggu relaas PN. Penyidik yang akan menentukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.

Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, atas status tersangkanya di KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pengajuan kembali praperadilan bergantung pada diskusi dengan Hasto.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga:  Hasto Ngaku Berdebat dengan Penyidik KPK Saat HP Miliknya Disita

Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak diterimanya praperadilan ini bukanlah akhir. Dia akan menyampaikan ke publik terkait upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

“Jadi buat saya ini satu setback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan tapi this is not the end penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ujar Todung Mulya. HUM/GIT

TAGGED: Fitroh Rohcahyanto, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Johanis Tanak, Ketua KPK, KPK, praperadilan, Sekjen PDI-P, Setyo Budiyanto, Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

Peristiwa

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?