MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Publisher: Redaktur 26 Januari 2025 3 Min Read
Share
Penggeledahan rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penggeledahan rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 22 Januari 2025, menjadi sorotan publik. Lokasi rumah di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat, itu disebut memiliki kaitan dengan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Tessa, Rabu 22 Januari 2025. Penggeledahan dimulai pukul 20.00 WIB dan selesai pada Kamis dini hari, pukul 01.05 WIB.

KPK membawa barang bukti berupa tiga koper, tas jinjing, serta sejumlah dokumen elektronik. Menurut Tessa, kegiatan ini dilakukan berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Rumah Djan Faridz dan Kaitan dengan Hasto Kristiyanto
Rumah yang digeledah KPK dikabarkan pernah disewa oleh Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, Ketua DPP PDI-P sekaligus Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah klaim tersebut.

“Tidak benar rumah itu disewa oleh Mas Hasto. Tidak ada kaitannya,” tegas Ronny, Sabtu 25 Januari 2025.

Ronny juga menyebut penggeledahan ini menunjukkan KPK sedang kekurangan bukti dalam kasus Harun Masiku.

“Penggeledahan-penggeledahan ini menunjukkan seolah-olah bukti sebelumnya tidak cukup,” katanya.

PPP Terkejut, Djan Faridz Terseret Kasus Suap
Penggeledahan rumah kader PPP ini juga mengejutkan Sekjen PPP, Arwani Thomafi. “Kami terkejut dengan penggeledahan KPK di rumah beliau. Namun, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Arwani, Kamis 23 Januari 2025.

Baca Juga:  Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Kasus Suap Harun Masiku Lanjut ke Tahap Pembuktian

Djan Faridz kini menjadi nama terbaru yang terseret dalam kasus Harun Masiku. Sebelumnya, pada Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

KPK Pastikan Ada Kaitan dengan Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan penggeledahan rumah Djan Faridz memiliki kaitan erat dengan kasus Harun Masiku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti lainnya, penggeledahan ini pasti ada kaitannya,” ungkap Setyo di Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2025.

Setyo menjamin kasus ini akan dituntaskan oleh penyidik KPK. “Penyidik akan mendalami bukti-bukti lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus Harun Masiku terus menjadi perhatian publik, dengan sejumlah nama besar terlibat. Hingga kini, KPK masih melakukan pengembangan untuk mengungkap alur kasus suap yang melibatkan buronan kelas kakap ini. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Hadirkan Ahli IT UI dan Pemeriksa Forensik di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku
TAGGED: Bukti kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto terseret kasus, Kasus suap Harun Masiku, KPK geledah Menteng, Penggeledahan rumah Djan Faridz
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran
18 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK
18 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran

Hukum

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Pertanahan

Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan

Hukum

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?