MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 10 Maret 2025 2 Min Read
Share
Maqdir Ismail.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Tim kuasa hukum Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberkasan kasus guna menghindari praperadilan yang sedang berlangsung.

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Maqdir menilai langkah KPK ini menyalahi hak-hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang. Ia juga memperingatkan bahwa tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia.

Baca Juga:  KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Menurut Maqdir, KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas agar kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto segera disidangkan dan menghindari potensi kekalahan dalam praperadilan jilid II.

“Mungkin KPK takut kalah, sehingga mereka memotong proses hukum dengan mempercepat pemberkasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam praperadilan jilid pertama, hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto dengan alasan gugatan kabur atau tidak jelas. Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan, masing-masing terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak 20 Februari 2025, dengan masa tahanan awal 20 hari hingga 11 Maret 2025 di Rutan Klas I Jakarta Timur. Saat ini, kasusnya telah masuk ke tahap persidangan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan, terlebih dengan perlawanan hukum yang dilakukan oleh Hasto terhadap KPK. HUM/GIT

TAGGED: Hasto Kristiyanto, Kasus suap Harun Masiku, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tipikor Jakarta, praperadilan, Rutan Klas I Jakarta Timur, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?