MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Kasus Suap Harun Masiku Lanjut ke Tahap Pembuktian

Publisher: Redaktur 11 April 2025 2 Min Read
Share
Sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 April 2025.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Hasto telah menyentuh pokok perkara, sehingga sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan.

Baca Juga:  KPK Hadirkan Ahli IT UI dan Pemeriksa Forensik di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Dalam dakwaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasto Kristiyanto atas tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata jaksa KPK dalam sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melalui perantara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap itu diberikan guna mengurus proses PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Baca Juga:  Eks Ketua KPU Arief Budiman Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara,” lanjut jaksa.

Untuk diketahui, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, Donny Tri Istiqomah kini juga berstatus tersangka, sementara Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). HUM/GIT

TAGGED: Eksepsi Hasto Kristiyanto ditolak, Harun Masiku buron KPK, Hasto Kristiyanto tersangka KPK, Hasto PDI-P perintangan penyidikan, Kasus suap Harun Masiku, Sidang Hasto Kristiyanto terbaru, Suap Wahyu Setiawan Rp 600 juta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran
18 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK
18 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti
18 September 2026
Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran

Hukum

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 5 Orang dan Pelajari Bukti

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Risdianto Prabowo Samodro (kiri), mewakili Kepala Kanwil BPN Jatim dan Agung Basuki, Kakantah Kota Surabaya II.
Pertanahan

Kanwil BPN Jatim Pertegas Kepastian Hukum Lahan, Pelindo dan Warga Dipertemukan

Hukum

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?