MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Publisher: Redaktur 14 Januari 2025 3 Min Read
Share
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita uang senilai Rp 476 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang ini disita dari sejumlah pihak.

“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa 14 Januari 2025.

Tessa mengatakan penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut. KPK, katanya, akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Berikut rincian uang yang disita:

– Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
– Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);
– Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Baca Juga:  KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Baca Juga:  Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Juru bicara KPK, KPK, Lapas Pondok Bambu, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, PK, Rita Widyasari, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026
Telepon Terakhir Dini sebelum Dibunuh di Madiun, Ingin Rayakan Ultah Anak
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki

Hukum

Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?