MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkara 1,1 Ton Emas Berujung Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 28 Desember 2024 4 Min Read
Share
Crazy rich Surabaya Budi Said bersama tim kuasa hukum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam sampai merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Crazy rich Surabaya itu 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.

Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Baca Juga:  Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis yang diterima Budi Said lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Budi 16 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Budi membayar denda RP 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Namun vonis hakim lebih rendah setahun dibandingkan dengan tuntutan.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sehingga vonis Budi Said lebih rendah dari tuntutan. Seperti salah satunya Budi masih memiliki tanggung jawab keluarga sebagai hal meringankan.

Baca Juga:  Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan

“(Hal meringankan) terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim.

Selain itu, sikap sopan Budi Said selama persidangan pun menjadi pertimbangan hakim. Hakim menilai Budi Said juga tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan,” ujar hakim.

Hal Memberatkan
Sementara, hal memberatkan ialah perbuatan Budi Said telah merugikan keuangan negara. Hakim menyatakan Budi Said telah melakukan perbuatan memperkaya diri.

“Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Hakim menyatakan berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.

Baca Juga:  Korupsi dan Pencucian Uang: KPK Bidik TPPU untuk Wamenaker Noel cs

Hakim menyatakan memedomani rumusan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang pidana tambahan uang pengganti. Atas dasar itu, hakim menilai jumlah Rp 1,1 triliun tersebut belum dapat dibebankan kepada Budi Said sebagai pidana tambahan.

“Akan tetapi walaupun demikian, perlu majelis hakim tegaskan bahwa adanya kewajiban penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, jual beli emas, Pengadilan Tipikor Jakarta, PT Antam, PT Antam Tbk, rekayasa, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan
4 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81

Hukum

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Hukum

Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian

Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
Jawa Timur

HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?