JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penetapan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur digeledah.
“Hingga saat ini, tim penyidik tengah menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.
Ketut menjelaskan bahwa penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 130 juta yang dibawa oleh Budi. Uang tersebut akan dikaji terkait keterkaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing senilai Rp 130 juta yang dibawa oleh tersangka BS. Uang tersebut akan dikaji dalam keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Ketut.
Budi Said Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS, seorang pengusaha properti di Surabaya, untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Kuntadi. CAK/RAZ