JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kontroversi seputar Budi Said, crazy rich Surabaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas Antam.
Meskipun Budi Said menang dalam kasus perdata, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan rekayasa pembelian emas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa keputusan mereka didasarkan pada alat bukti yang mereka temukan.
“Kami tidak akan mengomentari putusan kasus lain, kami hanya berpijak pada fakta yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI pada Jumat, 19 Januari 2024.
Kuntadi menyatakan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam merekayasa pembelian emas Antam, dengan temuan alat bukti menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam proses penjualan.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, terdapat indikasi konspirasi jahat dan keterlibatan Budi Said di dalamnya,” tambahnya.
Ia menyoroti fenomena di mana putusan perdata menang namun terdapat unsur pidana di dalamnya, menegaskan bahwa kasus semacam itu bukan hal baru.
Budi Said ditahan dengan tuduhan delik korupsi, menggunakan dokumen palsu dalam gugatannya terhadap Antam terkait jual beli emas, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Meskipun menang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus perdata, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, Budi Said kembali menang, dan Antam dihukum membayar lebih dari Rp 1 triliun. Namun, upaya Antam dengan Pengadilan Kasasi tidak berhasil. Kuasa hukum Antam, Andi Simangunsong, menyatakan keanehan dalam putusan perdata, menyoroti ketidakmasukan putusan tersebut.
“Sangat tidak masuk akal bahwa pengadilan perdata menghukum Antam bersama mantan karyawannya atas penjualan emas dengan harga diskon yang seolah-olah terbukti palsu,” ujar Andi Simangunsong.
Antam sedang mengajukan PK kedua dan menggugat balik mantan karyawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kasus ini terus berkembang dengan ketegangan antara putusan perdata dan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian utama Kejagung. CAK/RAZ