JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya setelah diduga menerima suap dari korporasi untuk memanipulasi laporan Ombudsman, Senin 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening nominee atau pihak lain.
“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti aliran dana berupa rekening, transfer, serta keterangan saksi terkait dugaan suap tersebut.
“Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee,” tuturnya.
Namun, Kejagung belum mengungkap nilai dugaan suap karena penyidikan masih terus dikembangkan.
“Nantilah itu, nanti detailnya. Masih berjalan ya,” imbuh Syarief.
Selain itu, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkapnya.
Laporan hasil manipulasi tersebut kemudian diduga dibocorkan kepada tim hukum korporasi untuk digunakan menggugat pemerintah di pengadilan.
Syarief menyebut hasil putusan dari perkara tersebut kemudian dipakai sebagai bahan pledoi hingga tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group sempat memperoleh putusan lepas atau onslag di tingkat pengadilan.
“Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu,” terang Syarief.
Saat ini, Yeka Hendra Fatika ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

