MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

Publisher: Redaktur 26 Mei 2026 3 Min Read
Share
Eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka kasus CPO.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya setelah diduga menerima suap dari korporasi untuk memanipulasi laporan Ombudsman, Senin 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening nominee atau pihak lain.

“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar

Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti aliran dana berupa rekening, transfer, serta keterangan saksi terkait dugaan suap tersebut.

“Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee,” tuturnya.

Namun, Kejagung belum mengungkap nilai dugaan suap karena penyidikan masih terus dikembangkan.

“Nantilah itu, nanti detailnya. Masih berjalan ya,” imbuh Syarief.

Selain itu, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

Baca Juga:  Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tak Ditahan Karena Sakit

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkapnya.

Laporan hasil manipulasi tersebut kemudian diduga dibocorkan kepada tim hukum korporasi untuk digunakan menggugat pemerintah di pengadilan.

Syarief menyebut hasil putusan dari perkara tersebut kemudian dipakai sebagai bahan pledoi hingga tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group sempat memperoleh putusan lepas atau onslag di tingkat pengadilan.

“Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu,” terang Syarief.

Baca Juga:  Dirut Sritex Angkat Bicara: Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai Kebutuhan Pribadi Iwan Setiawan Lukminto

Saat ini, Yeka Hendra Fatika ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: CPO, dmo, ekspor sawit, Kejagung, manipulasi laporan, minyak goreng, obstruction justice, Ombudsman, suap cpo, Tipikor, Wilmar Group, yeka hendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda
25 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kejaksaan

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Kejaksaan

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?