MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Pemeriksaan Yasonna di Kasus Harun Masiku Politis

Publisher: Redaktur 20 Desember 2024 3 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR Fraksi PDI-P, Yasonna H Laoly (YL), telah diperiksa KPK setelah sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK membantah pemeriksaan terhadap Yasonna politis.

“Semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.

Perihal Yasonna, menurut dia, diperiksa karena ada dokumen yang perlu diklarifikasi. Dia pun mengatakan pemanggilan kepada Yasonna tidak mengada-ada dan ada alasannya.

“Dalam kasus Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau, perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Jadi tidak bisa mengada-ada, kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya saya pikir seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Eks Penyidik Sebut TWK Era Firli Gagalkan Tangkap Harun Masiku, Ini Kata KPK

Dirinya juga tidak mengetahui mengapa terkait di mana keberadaan Harun tidak ditanyakan. Tessa mengatakan seharusnya Yasonna dapat memberi tahu keberadaan Harun kepada penyidik jika mengetahui.

“Harusnya kalau Pak YL tahu (keberadaan Harun) saya pikir dengan memberitahu penyidik itu malah lebih baik bagi pihak-pihak yang selama ini merasa tersandera dengan perkara tersebut,” kata dia.

“Kembali kan bila semua masyarakat siapa pun yang mengetahui keberadaan Saudara HM ini silakan disampaikan, penyidik dalam hal ini menunggu informasi tersebut dari masyarakat, di sisi lain penyidik juga aktif mencari dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain,” tambahnya.

Baca Juga:  Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

Yasonna sebelumnya mengaku dicecar penyidik KPK terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan permintaan fatwa MA itu dilakukannya dalam kapasitas Ketua DPP PDI-P saat itu.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebutkan ada perbedaan sudut pandang antara KPU dan DPP PDI-P.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.

Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR Fraksi PDI-P, Harun Masiku, Jubir KPK, KPK, PAW, Tessa Mahardhika, Yasonna H Laoly
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor bagi jemaah calon haji di wilayah Kota Semarang.
Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani
21 September 2026
Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor bagi jemaah calon haji di wilayah Kota Semarang.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani

Peristiwa

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal

Politik

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya

Pendidikan

Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?