MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Publisher: Redaktur 12 Desember 2024 6 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons ketua majelis kasasi, Soesilo, yang menganggap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu sudah tepat. Harli menyebut setiap hakim punya keyakinan masing-masing untuk menilai suatu perkara.

“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2024.

Soesilo yang berbeda pendapat itu ternyata pernah bertemu dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald, yakni Zarof Ricar. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim majelis kasasi.

Berkaitan dengan itu, Harli menyebut informasi soal pertemuan tersebut menjadi informasi berharga. Namun ia belum tahu apakah Soesilo perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.

“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara,” ucap Harli.

“Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin 9 Desember 2024.

“Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo,” demikian tertulis dalam salinan putusan, Selasa 10 Desember 2024.

Dalam pendapatnya, Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Soesilo.

Dia juga mengungkit soal peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya hingga rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Dia mengatakan Dini Sera dan Ronald Tannur terlibat perselisihan hingga berujung Dini menampar Ronald dan dibalas Ronald dengan mendorong Dini Sera.

Soesilo juga mengatakan rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Dia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

“Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Dia juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas dasar itu, Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur sudah tepat.

“Selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ujarnya.

Meski demikian, dua hakim lain menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Adapun hal memberatkannya ialah terdakwa berusaha menghindari tanggung jawab padahal korban adalah pacar Terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa, serta tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan. Hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Harli Siregar, Heru Hanindyo, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mangapul, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan
16 Mei 2025
Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan dalam ajang GPA 2025.
Terima Giri Pancasuar Award 2025, Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
15 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah
16 Mei 2025
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
16 Mei 2025
Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar
15 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar.
Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah saat Libur Panjang
14 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf bersama PWNU Jatim.
Kakanwil BPN Jatim Instruksikan Kantor Pertanahan Pastikan Sertifikasi Wakaf Berjalan Lancar
14 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Skandal Perselingkuhan dan KDRT Kades Karanggeneng Lamongan

Hukum

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo

Hukum

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perintangan Penanganan Korupsi Gula dan Timah

Hukum

Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dicecar 24 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?