MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ronald Tannur Telepon Staf PN Surabaya: Mbak, Saya Mau Pilih Hakim

Publisher: Redaktur 23 Januari 2025 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengatakan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menelepon dirinya dan menanyakan soal memilih majelis hakim. Rini mengatakan Lisa juga meminta input data berkas perkara Ronald Tannur ditunda.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

“Pernah Bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?” tanya jaksa.

“Pernah, beliau pernah nanya. ‘Mbak, saya mau nanya, mau milih hakim’ saya bilang ‘Maaf Bu, itu bukan kewenangan saya’,” jawab Rini.

Rini mengatakan permintaan itu disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas perkara Ronald Tannur. Dia mengatakan Lisa menyampaikan hal itu lewat telepon.

“Kapan itu Bu Lisa minta itu kepada Bu Rini?” tanya jaksa.

“Sebelum saya verifikasi,” jawab Rini.

Baca Juga:  Staf PN Surabaya Dapat Rp 50 Juta dari Pihak Ronald Tannur, Berdalih Pinjam

“Ketemu langsung atau bagaimana?” tanya jaksa.

“By phone (dari telepon),” jawab Rini.

Rini mengatakan kewenangan memilih hakim ada pada ketua dan wakil ketua pengadilan. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya saat itu ialah Rudi Suparmono, sementara wakilnya adalah Dju Johnson Mira Mangngi.

“Itu kewenangan Pak Ketua atau Pak Wakil,” jawab Rini.

“Waktu itu siapa Bu, Pak Ketuanya?” tanya jaksa.

“Pak Rudi Suparmono, Pak Wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi,” jawab Rini.

Rini mengatakan Lisa juga meminta dirinya menahan proses input data perkara Ronald Tannur. Permintaan itu, kata Rini, disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas.

“Beliau kan nanya sudah masuk atau belum,” jawab Rini.

“Kemudian?” tanya jaksa.

“Nanti tolong di keep dulu,” jawab Rini.

“Yang mengatakan di-keep dulu?” tanya jaksa.

“Bu Lisa-nya,” jawab Rini.

“Kemudian pemahaman Bu Rini, di-keep dulu tuh diapain Bu?” cecar jaksa.

“Ditahan dulu,” jawab Rini.

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

Rini melaksanakan permintaan Lisa. Dia menahan proses input berkas perkara Ronald Tannur ke situs Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).

“Nggih, saya ngerjakan yang lain,” ujar Rini.

“Berapa lama kemudian Bu Rini menahan itu?” cecar jaksa.

“Awal bulan waktu saya ngecek yang lain-lainnya kan mengumpul gitu,” jawab Rini.

“Di awal bulan baru diinput?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Rini.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas, Pengacara Keluarga Dini Doakan Hakim Dibalas Tuhan

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Dju Johnson Mira Mangngi, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengacara, PN Surabaya, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, staf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?