MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora

Publisher: Redaktur 5 September 2026 2 Min Read
Share
Mozza Axillia Gunarsa ditemukan tinggal kerangka setelah lebih dari setahun dinyatakan hilang. (Dok. Keluarga)
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Polisi menangkap MDVA (22), pria yang diduga membunuh Mozza Axillia Gunarsa (18), perempuan asal Bergas yang ditemukan tinggal kerangka di jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang, pada Jumat 4 September 2026.

MDVA ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan polisi di sebuah rumah kos di Kota Semarang.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Blora.

“MDVA ini kita laksanakan penyelidikan lagi merupakan warga Blora. Lalu pada tanggal 2 dan tanggal 3 kemarin kita melaksanakan penyelidikan di Blora. Tanggal 3 malam kita melaksanakan penyentuhan, kita amankan terduga yang berinteraksi terakhir,” kata Bodia.

Baca Juga:  Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Bodia mengungkapkan MDVA mengakui telah membunuh Mozza pada 25 Juni 2025.

Pembunuhan tersebut terjadi tiga hari sebelum keluarga melaporkan Mozza sebagai orang hilang pada 28 Juni 2025.

“Dari situ kita interogasi informasi awal, kita dapati bahwa yang bersangkutan itu diduga kuat melakukan tindak pidana yaitu pembunuhan pada tanggal 25 Juni 2025. Lalu laporan orang hilang itu kan 28 Juni 2025 ya, tiga hari setelah peristiwa,” jelasnya.

Kasus hilangnya Mozza yang telah berlangsung lebih dari setahun mulai menemukan titik terang setelah polisi mendapatkan bukti baru dari perangkat elektronik milik orang tua korban.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

Bukti tersebut berupa percakapan melalui Instagram antara Mozza dan pria yang diduga sebagai pelaku.

“Alat bukti yang kuat itu beberapa minggu yang lalu dari perangkat elektronik orang tuanya sendiri, chat Instagram,” kata Bodia.

Dari percakapan tersebut, polisi menemukan komunikasi antara korban dengan terduga pelaku yang diduga menjadi orang terakhir yang berinteraksi dengan Mozza sebelum korban menghilang.

“Di situ itu ada beberapa komunikasi dengan terduga yang kita duga kuat merupakan seseorang yang berinteraksi terakhir dengan orang hilang tersebut ya,” imbuhnya.

Penangkapan MDVA di Blora kini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus kematian Mozza Axillia Gunarsa yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di jurang jalan tol wilayah Jangli, Kota Semarang. HUM/GIT

Baca Juga:  Kepala Sekolah dan Guru Terekam CCTV Berhubungan Seks di Ruang Sekolah, Langsung Dicopot
TAGGED: Bergas, Blora, Instagram, Kasus Pembunuhan, Kasus Viral, Kerangka Mozza, Mozza Axillia, Mozza Gunarsa, pelaku ditangkap, Pembunuhan Mozza, Polres Semarang, Semarang, Tol Jangli
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?