MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Tanggapan Pengacara Dini

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Tim pengacara Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq, setelah memenuhi panggilan di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara dari Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terkait dugaan suap. Pihak keluarga korban kasus pembunuhan, Dini Sera, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami, keluarga korban dan pengacara korban,” kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, Rabu 23 Oktober 2024.

Dimas merespons terkait dugaan penerimaan suap yang diterima tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dia menilai dugaan suap itu pertanda vonis bebas Ronald Tannur tidak adil.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Telepon Staf PN Surabaya: Mbak, Saya Mau Pilih Hakim

“Tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya, diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,” ujarnya.

“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak berperan dan terlibat di dalam kasus suap karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan George Ronald Tannur tersebut kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia,” sambungnya.

Selain itu, Dimas masih keberatan terkait vonis 5 tahun yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur. Pihak keluarga masih memikirkan upaya hukum yang akan dilakukan. HUM/GIT

Baca Juga:  Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
TAGGED: Dimas Yemahura Al Farauq, Dini Sera Afriyanti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Mangapul, PN Surabaya, Ronald Tannur, Tim pengacara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?