MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota

Publisher: Redaktur 5 September 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi penggunaan internet dan paket data pada ponsel. (Foto: Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Warga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan tanpa biaya tambahan, Sabtu 5 September 2026.

Warga menilai kebijakan tersebut menguntungkan karena sisa kuota yang sebelumnya hangus saat masa aktif berakhir dapat tetap dimanfaatkan.

Salah satunya Bunga (29), warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang mengaku kerap memiliki sisa kuota ketika masa aktif paket internetnya berakhir.

Bunga menilai sisa kuota tersebut bisa menjadi tambahan kuota untuk penggunaan berikutnya.

“Jujur, baru tahu, tapi setuju sih. Soalnya, saya kadang kuota masih sisa tapi masa aktif keburu habis. Setuju (putusannya), kan lumayan jadi tambahan kuota kita,” kata Bunga saat ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 5 September 2026.

Baca Juga:  20 Perkara Masuk Meja MK, dari Posisi Satpam hingga Aturan Konsumsi Gula

Warga lainnya, Nana (28), juga menyambut baik putusan tersebut.

Menurut Nana, kebiasaan membeli paket internet dalam jumlah banyak yang ternyata masih tersisa hingga masa aktif berakhir kini memiliki solusi.

“Setuju, setuju. Jadi nggak hilang kan kuota kita. Sering (sisa), kadang isi kuota banyak, tapi ternyata sudah sebulan masih nyisa kan, tapi hangus karena masa aktif habis,” ujar Nana.

“Kalau nggak hangus kan enak kita, itung-itung nambahin kuota baru, jadi nggak mesti beli banyak kuota lagi,” imbuhnya.

Putusan MK Lindungi Sisa Kuota Internet

Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga:  Prabowo Minta Dukungan Tanpa Aksi di MK: Jaga Kesejukan Demokrasi

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Perlindungan sisa kuota tidak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme rollover.

Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Baca Juga:  DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya

Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.

Kebijakan tersebut pun mendapat apresiasi karena dinilai dapat memberikan manfaat lebih bagi pelanggan layanan internet. HUM/GIT

TAGGED: Internet Indonesia, Komdigi, Kuota Internet, Kuota Tak Hangus, Mahkamah Konstitusi, Masa Aktif, operator seluler, Paket Internet, Putusan MK, Rollover, Sisa Kuota, Warga Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?