JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Warga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan tanpa biaya tambahan, Sabtu 5 September 2026.
Warga menilai kebijakan tersebut menguntungkan karena sisa kuota yang sebelumnya hangus saat masa aktif berakhir dapat tetap dimanfaatkan.
Salah satunya Bunga (29), warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang mengaku kerap memiliki sisa kuota ketika masa aktif paket internetnya berakhir.
Bunga menilai sisa kuota tersebut bisa menjadi tambahan kuota untuk penggunaan berikutnya.
“Jujur, baru tahu, tapi setuju sih. Soalnya, saya kadang kuota masih sisa tapi masa aktif keburu habis. Setuju (putusannya), kan lumayan jadi tambahan kuota kita,” kata Bunga saat ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 5 September 2026.
Warga lainnya, Nana (28), juga menyambut baik putusan tersebut.
Menurut Nana, kebiasaan membeli paket internet dalam jumlah banyak yang ternyata masih tersisa hingga masa aktif berakhir kini memiliki solusi.
“Setuju, setuju. Jadi nggak hilang kan kuota kita. Sering (sisa), kadang isi kuota banyak, tapi ternyata sudah sebulan masih nyisa kan, tapi hangus karena masa aktif habis,” ujar Nana.
“Kalau nggak hangus kan enak kita, itung-itung nambahin kuota baru, jadi nggak mesti beli banyak kuota lagi,” imbuhnya.
Putusan MK Lindungi Sisa Kuota Internet
Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perlindungan sisa kuota tidak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme rollover.
Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.
Kebijakan tersebut pun mendapat apresiasi karena dinilai dapat memberikan manfaat lebih bagi pelanggan layanan internet. HUM/GIT


