MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR RI Sebut Penyebab Kerusakan KPK Salah Satunya Revisi UU

Publisher: Redaktur 20 November 2024 2 Min Read
Share
Saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK Michael Rolandi Cesnanta Brata di Komisi III DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta capim KPK menyampaikan tanggapan terkait peluang direvisinya Undang-undang KPK. Benny berpendapat bahwa kehancuran KPK bermula dari adanya revisi tersebut.

Hal ini diungkapkan Benny saat tes uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK Michael Rolandi Cesnanta Brata di Komisi III DPR RI, Senin 18 November 2024 malam. Benny mengatakan bahwa kerusakan KPK bukan karena tata kelolanya.

“Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi Undang-undang KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor,” kata Benny.

Baca Juga:  Jabatan Strategis Diisi dari Instansi Lain, Benny K Harman: Apa Nggak Ada yang Baik di Dalam Kemenkumham

Benny pun menyinggung soal penyidik KPK yang bukan jadi independen namun malah dilucuti. Hal itu salah satunya melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK jadi penyidik independen?” ucapnya.

Benny kemudian bertanya kepada Michael soal pandangannya terhadap revisi kembali UU KPK. Michael berpandangan bahwa UU KPK harus direvisi kembali.

“Setuju Pak UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan,” ucap Michael.

Baca Juga:  Komitmen Kemenkumham Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil, Terima Apresiasi Komisi III DPR RI

“Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK. Ketika KPK sekarang dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif. Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak,” tambahnya.

Michael menyebut independensi juga perlu diterapkan kepada para penyidik. Terlebih dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” tuturnya.

Baca Juga:  Kunjungan ke Moskow, Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Eropa, Adies Kadir: Kita Bisa Optimalkan Kerja Sama Produk Halal

Diketahui, Komisi III DPR memulai rangkaian tes uji kelayakan dan kepatutan capim dan cadewas KPK. Tes tersebut direncakan akan berakhir pada Kamis 21 November 2024.

Setelahnya DPR akan menentukan 5 nama capim dan 5 nama cadewas KPK. Baru setelahnya nama itu akan diserahkan ke presiden RI. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, capim kpk, Komisi III DPR RI, Michael Rolandi Cesnanta Brata, uji kelayakan dan kepatutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang
4 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Pertanahan

Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

Bareskrim

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?