JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kursi pimpinan KPK kini kosong setelah Firli Bahuri secara resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisi III DPR menantikan surat dari Jokowi terkait pengganti Firli sebagai pimpinan KPK. Dalam konteks ini, kami merinci langkah-langkah sesuai UU KPK untuk mengisi kekosongan tersebut.
Untuk diketahui, KPK dipimpin oleh lima orang pimpinan yang mencakup seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Pemberhentian Firli oleh Jokowi lantas menjadikan kursi pimpinan KPK kosong satu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Calon yang dapat diajukan Presiden itu berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
Hal itu tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK seperti dilihat Jumat, 29 Desember 2023. Berikut ini isinya:
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Lalu, siapa saja calon tak terpilih yang bisa diajukan Jokowi ke DPR?
Ada empat nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tak terpilih pada 2019. Berikut ini daftar dan perolehan suaranya saat itu:
- Sigit Danang Joyo (19 suara)
- Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
- I Nyoman Wara: 0
- Roby Arya Brata: 0
Komisi III DPR Tunggu Surat dari Jokowi
Komisi III DPR bakal menindaklanjuti pengisian kekosongan kursi pimpinan KPK usai Firli diberhentikan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemilihan akan dijadwalkan setelah masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2024.
“Segera setelah kami mendapatkan salinan resmi pemberhentian tersebut, kami akan mengagendakan pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli Bahuri,” kata dia.
“Saat ini kami sedang reses sampai dengan pertengahan 16 Januari, proses pemilihan baru akan dimulai di masa sidang mendatang,” imbuhnya.
Pemberhentian Firli
Jokowi sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tiga hal yang menjadi pertimbangan Jokowi.
“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ucap Ari kepada wartawan.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.
Dia mengatakan Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ari belum menjelaskan kapan Jokowi akan mengusulkan nama calon Pimpinan KPK pengganti Firli ke DPR.
“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari.
Sebagai informasi, Firli telah mengajukan pengunduran diri dari KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Pada Jumat, 22 Desember 2023, Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi.
Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli kemudian merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.
Pada Rabu, 27 Desember 2023, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
Firli juga berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Polda Metro Jaya menyebut kasus itu diduga terkait penanganan kasus hukum di Kementan saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Firli sendiri telah membantah dugaan korupsi tersebut dan mengajukan praperadilan. Namun, gugatannya tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya tetap sah. CAK/RAZ