MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Jombang Serahkan Sertifikat Fasum, Kakantah Wawas Tegaskan Kepastian Hukum Aset Perumahan

Publisher: Admin 20 September 2026 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawas Setiawan, S.SiT., M.M. (dua dari kiri) menyaksikan penyerahan, secara langsung sertifikat kepada para developer.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan melalui penyerahan sertipikat fasilitas umum (fasum) kepada para developer, Rabu (16/9/2026).

Sertipikat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) untuk memastikan aset fasum di lingkungan perumahan memiliki status administrasi dan hukum yang jelas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawas Setiawan, S.SiT., M.M., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan petugas loket penyerahan, secara langsung menyerahkan sertipikat kepada para developer. Proses tersebut turut disaksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bentuk sinergi dalam penataan dan pengelolaan aset fasilitas umum.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jawa Tengah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Wawas menegaskan, penyerahan sertipikat fasum merupakan bagian penting dari upaya memastikan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas.

“Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting untuk memastikan fasum memiliki status yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan. Kami ingin tertib administrasi pertanahan berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” tegas Wawas.

Menurutnya, kejelasan status pertanahan akan memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan fasilitas umum secara tertib. Sertipikat yang telah diserahkan selanjutnya dapat diproses dan dikelola Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dorong Nilai Ekonomi, Menteri AHY Imbau Kejar Target Penilaian Tanah melalui Kelengkapan Peta ZNT 

Bagi masyarakat, kepastian status fasum bukan sekadar persoalan dokumen. Legalitas yang jelas menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas bersama dapat ditata dan dikelola secara berkelanjutan sehingga mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan tertib.

Langkah Kantah Jombang ini sekaligus menegaskan bahwa penataan pertanahan tidak berhenti pada penerbitan sertipikat. Kepastian administrasi harus berujung pada kejelasan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset untuk kepentingan bersama. HUM/BAD

TAGGED: Aset Perumahan, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jombang, Kantah Jombang, Kementerian ATR/BPN, Kepastian Hukum, Sertifikat Fasum, Wawas Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi
20 September 2026
Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar
20 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi
20 September 2026
Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Pertanahan

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Ruang Tiga Dirjen Digeledah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara terkait anggotanya yang terjaring OTT.
Pertanahan

Empat Orang Kepercayaan Terseret OTT KPK, Nusron Pilih Hormati Proses Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?