MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Jule Tak Ditahan, Polisi Tempatkan dalam Proses Rehabilitasi

Publisher: Redaktur 20 September 2026 3 Min Read
Share
Petugas menggiring selebgram Jule untuk menjalani rehabilitasi setelah kasus vape mengandung etomidate.
Ad imageAd image

TANGERANG,  Memoindonesia.co.id – Selebgram Julia Prastini atau Jule tidak ditahan dan akan menjalani rehabilitasi setelah terungkap menggunakan vape yang mengandung etomidate, Sabtu, 19 September 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma mengatakan Jule ditempatkan dalam proses restorative justice setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menilai yang bersangkutan sebagai pengguna.

“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan dari penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelas Michael di Tangerang, Sabtu 19 September 2026.

Baca Juga:  Siskaeee Dijemput Paksa Polisi: Bantah Kabur hingga Tes Urine Negatif

Menurut Michael, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan, interogasi, serta barang bukti yang diamankan dari Jule.

“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” katanya.

Selama menjalani proses rehabilitasi, Jule nantinya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Secara hukum, status Jule dalam perkara tersebut diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi lebih dahulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate. Penyidik kemudian menemukan bukti transaksi dan pengiriman barang kepada seorang selebgram.

Baca Juga:  Roy Suryo Bungkam di Hadapan Penyidik: Tolak Jawab 85 Pertanyaan Soal Ijazah Jokowi

“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram,” papar Michael.

Jule kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin 14 September 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC. Polisi mengamankan XC dan menyita 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa.

“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR dan RN yang disebut sebagai pemasok serta XC yang diduga menjadi bandar utama jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, Jule diposisikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dan menjalani proses rehabilitasi.

Michael menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli. Setiap cartridge disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp 700 ribu.

“Diketahui mereka beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran barang haram ini dilakukan melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: BNNP, etomidate, Jule, Julia Prastini, Narkotika, Polda Metro Jaya, polresta bandara, rehabilitasi Jule, Restorative Justice, selebgram Jule, Tangerang, Vape Etomidate, vape narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar
20 September 2026
Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua
20 September 2026
Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate
20 September 2026
Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo
20 September 2026
KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar
20 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

Bahlil Tak Nyapres 2029, Golkar Sebut Ingin Maju Caleg dari Papua

Hukum

Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate

Politik

Zulhas Tegaskan Tak Nyapres 2029, PAN Tetap Dukung Prabowo

Korupsi

KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN, Kasus Suap Summarecon Makin Melebar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?