TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Selebgram Julia Prastini atau Jule tidak ditahan dan akan menjalani rehabilitasi setelah terungkap menggunakan vape yang mengandung etomidate, Sabtu, 19 September 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma mengatakan Jule ditempatkan dalam proses restorative justice setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menilai yang bersangkutan sebagai pengguna.
“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan dari penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelas Michael di Tangerang, Sabtu 19 September 2026.
Menurut Michael, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan, interogasi, serta barang bukti yang diamankan dari Jule.
“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” katanya.
Selama menjalani proses rehabilitasi, Jule nantinya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Secara hukum, status Jule dalam perkara tersebut diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi lebih dahulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate. Penyidik kemudian menemukan bukti transaksi dan pengiriman barang kepada seorang selebgram.
“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram,” papar Michael.
Jule kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin 14 September 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC. Polisi mengamankan XC dan menyita 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa.
“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR dan RN yang disebut sebagai pemasok serta XC yang diduga menjadi bandar utama jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, Jule diposisikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dan menjalani proses rehabilitasi.
Michael menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli. Setiap cartridge disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp 700 ribu.
“Diketahui mereka beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran barang haram ini dilakukan melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut,” katanya. HUM/GIT


