JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sorotan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kian menguat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait posisi Nusron dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Mahfud mendorong KPK tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung. Menurutnya, setidaknya Nusron perlu dimintai keterangan agar posisi pejabat publik tersebut dalam perkara menjadi terang.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Mahfud menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan sejauh mana keterkaitan atau pengetahuan sang menteri terhadap perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan mengenai posisi Nusron justru berpotensi memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Apalagi Nusron merupakan pejabat publik yang memimpin kementerian tempat perkara tersebut bergulir.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” kata Mahfud.
Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Nusron. Salah satu di antaranya, Erwin, disebut menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Meski demikian, hingga kini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum menyatakan bahwa Nusron pasti akan diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal setelah perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).
KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.
Di sisi lain, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, KPK menyasar sejumlah ruangan pejabat terkait, tetapi tidak menggeledah ruangan Nusron.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, posisi Nusron kini menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian publik. Desakan Mahfud agar KPK memberikan kejelasan menjadi bagian dari tuntutan agar konstruksi perkara tersebut dibuka secara terang sesuai bukti dan proses hukum yang berjalan. HUM/BAD


