JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bos Texmaco Group, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong saat mencoba kabur ke Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang menjelaskan bahwa paspor Marimutu ditahan oleh petugas perbatasan.
“Iya (ditangkap). Kemarin sore,” kata Silmy seperti dilansir detikcom, Senin 9 September 2024.
Silmy menjelaskan, petugas menciduk Marimutu saat hendak kabur menggunakan kendaraan. Petugas langsung menahan paspor milik Marimutu.
“Iya paspor ditahan. Ada yang mengantar menggunakan kendaraan,” ucapnya.
Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Satgas BLBI
Setelah ditangkap di perbatasan, Marimutu Sinivasan dicegah ke luar negeri. Selain dicegah ke luar negeri, Imigrasi menahan paspor Marimutu, kemudian menyerahkan Marimutu ke Satgas BLBI.
“Ditahan paspornya untuk selanjutnya satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan,” ujar Silmy.
“Nggak ditahan. Dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang),” sambungnya.
Duduk Perkara
Pada Kamis, 23 Desember 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengenai posisi Grup Texmaco sebagai obligor BLBI. Sri Mulyani mengatakan pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai bank BUMN hingga swasta.
“Kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank,” katanya dalam konferensi pers tersebut.
Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco, lanjut Sri Mulyani untuk divisi engineering mencapai Rp 8,08 triliun dan USD 1,24 juta. Kemudian untuk divisi tekstilnya ada pinjaman sebesar Rp 5,28 triliun dan USD 256,59 ribu. Belum lagi ditambah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.
Utang tersebut dalam status macet pada saat terjadi krisis sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Dan dalam proses ini pun pemerintah selama ini masih cukup suportif terhadap Grup Texmaco, termasuk pada saat itu justru karena divisi tekstilnya masih tetap bisa berjalan, pemerintah melalui bank BNI memberikan penjaminan terhadap L/C-nya (letter of credit),” jelas Sri Mulyani.
Di dalam prosesnya, Grup Texmaco telah melakukan agreement atau persetujuan dengan pemerintah mengenai master of restructuring agreement. Itu ditandatangani sendiri oleh pemilik Texmaco. Dalam hal itu, telah setuju bahwa utang dari 23 operating company Grup Texmaco akan direstrukturisasi dan dialihkan pada 2 holding company yang ditunjuk oleh pemiliknya, yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Kemudian untuk membayar kewajiban yang dimiliki oleh Grup Texmaco pada waktu itu disetujui bahwa Texmaco akan mengeluarkan exchangeable bond, di mana itu menjadi pengganti dari utang-utang yang sudah dikeluarkan melalui bank yang dijamin oleh holding company yang ditunjuk tersebut. Exchangeable bond tersebut memiliki bunga untuk rupiah dengan tenor 10 tahun sebesar 14% dan untuk yang non rupiah atau dolar AS sebesar 7 persen.
“Di dalam perkembangannya, kembali lagi Grup Texmaco gagal membayar dari kupon exchangeable bond yang diterbitkan pada tahun 2004. Dengan demikian, pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bond tersebut,” jelas Sri Mulyani.
Kemudian, pada 2005, kembali pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa hak tagih pemerintah kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya.
Mereka menjanjikan akan membayar utangnya kepada pemerintah melalui operating company dan holding company yang dianggap masih baik, termasuk untuk membayar letter of credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi.
“Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar USD 80.570.000,” sambungnya.
Bahkan dalam berbagai publikasi di media massa, pemilik Grup Texmaco mengatakan utangnya ke pemerintah hanya Rp 8 triliun. Padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp 29 triliun plus USD 80,5 juta atas L/C yang diterbitkan, namun tidak dibayarkan juga.
“Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perusahaannya yang memang masih jalan bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kembali,” tutur Sri Mulyani.
Pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset Grup Texmaco yang menurut Sri Mulyani selama lebih dari 20 tahun diberikan ruang dan waktu, kesempatan, dukungan dengan memberikan L/C jaminan hingga jaminannya itu terambil. Aset yang disita berupa lahan seluas 4.794.202 meter persegi.
Tanggapan Marimutu Sinivasan
Sebelumnya, pada 7 Desember 2021 Marimutu Sinivasan pernah menerangkan posisinya dalam kasus BLBI. Dia menyatakan tidak pernah mendapatkan BLBI.
“Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007,” katanya dalam keterangan pers.
Namun dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara USD 558.309.845 (kurs Rp 14.500).
“Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000,” jelasnya.
Laporan itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
“Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan),” ungkapnya.
Dengan mengakui utang itu, Marimutu pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan. “Saya beriktikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun),” lanjutnya.
Marimutu sendiri mengaku sempat berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu. “Namun permintaan saya tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya. HUM/GIT