MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hendak Kabur ke Malaysia, Bos Texmaco Group Selaku Obligor BLBI Ditangkap di PLBN Entikong

Publisher: Redaktur 10 September 2024 7 Min Read
Share
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bos Texmaco Group, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong saat mencoba kabur ke Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang menjelaskan bahwa paspor Marimutu ditahan oleh petugas perbatasan.

“Iya (ditangkap). Kemarin sore,” kata Silmy seperti dilansir detikcom, Senin 9 September 2024.

Silmy menjelaskan, petugas menciduk Marimutu saat hendak kabur menggunakan kendaraan. Petugas langsung menahan paspor milik Marimutu.

“Iya paspor ditahan. Ada yang mengantar menggunakan kendaraan,” ucapnya.

Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Satgas BLBI
Setelah ditangkap di perbatasan, Marimutu Sinivasan dicegah ke luar negeri. Selain dicegah ke luar negeri, Imigrasi menahan paspor Marimutu, kemudian menyerahkan Marimutu ke Satgas BLBI.

“Ditahan paspornya untuk selanjutnya satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan,” ujar Silmy.
“Nggak ditahan. Dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang),” sambungnya.

Duduk Perkara
Pada Kamis, 23 Desember 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengenai posisi Grup Texmaco sebagai obligor BLBI. Sri Mulyani mengatakan pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai bank BUMN hingga swasta.

“Kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank,” katanya dalam konferensi pers tersebut.

Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco, lanjut Sri Mulyani untuk divisi engineering mencapai Rp 8,08 triliun dan USD 1,24 juta. Kemudian untuk divisi tekstilnya ada pinjaman sebesar Rp 5,28 triliun dan USD 256,59 ribu. Belum lagi ditambah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim Tegaskan Kerja Sama Imigrasi dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian Lebih Maju

Utang tersebut dalam status macet pada saat terjadi krisis sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Dan dalam proses ini pun pemerintah selama ini masih cukup suportif terhadap Grup Texmaco, termasuk pada saat itu justru karena divisi tekstilnya masih tetap bisa berjalan, pemerintah melalui bank BNI memberikan penjaminan terhadap L/C-nya (letter of credit),” jelas Sri Mulyani.

Di dalam prosesnya, Grup Texmaco telah melakukan agreement atau persetujuan dengan pemerintah mengenai master of restructuring agreement. Itu ditandatangani sendiri oleh pemilik Texmaco. Dalam hal itu, telah setuju bahwa utang dari 23 operating company Grup Texmaco akan direstrukturisasi dan dialihkan pada 2 holding company yang ditunjuk oleh pemiliknya, yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Kemudian untuk membayar kewajiban yang dimiliki oleh Grup Texmaco pada waktu itu disetujui bahwa Texmaco akan mengeluarkan exchangeable bond, di mana itu menjadi pengganti dari utang-utang yang sudah dikeluarkan melalui bank yang dijamin oleh holding company yang ditunjuk tersebut. Exchangeable bond tersebut memiliki bunga untuk rupiah dengan tenor 10 tahun sebesar 14% dan untuk yang non rupiah atau dolar AS sebesar 7 persen.

“Di dalam perkembangannya, kembali lagi Grup Texmaco gagal membayar dari kupon exchangeable bond yang diterbitkan pada tahun 2004. Dengan demikian, pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bond tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:  Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Dorong Penguatan Sinergi dan Layanan Publik pada Imigrasi Wonosobo 

Kemudian, pada 2005, kembali pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa hak tagih pemerintah kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya.

Mereka menjanjikan akan membayar utangnya kepada pemerintah melalui operating company dan holding company yang dianggap masih baik, termasuk untuk membayar letter of credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi.

“Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar USD 80.570.000,” sambungnya.

Bahkan dalam berbagai publikasi di media massa, pemilik Grup Texmaco mengatakan utangnya ke pemerintah hanya Rp 8 triliun. Padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp 29 triliun plus USD 80,5 juta atas L/C yang diterbitkan, namun tidak dibayarkan juga.

“Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perusahaannya yang memang masih jalan bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kembali,” tutur Sri Mulyani.

Pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset Grup Texmaco yang menurut Sri Mulyani selama lebih dari 20 tahun diberikan ruang dan waktu, kesempatan, dukungan dengan memberikan L/C jaminan hingga jaminannya itu terambil. Aset yang disita berupa lahan seluas 4.794.202 meter persegi.

Tanggapan Marimutu Sinivasan
Sebelumnya, pada 7 Desember 2021 Marimutu Sinivasan pernah menerangkan posisinya dalam kasus BLBI. Dia menyatakan tidak pernah mendapatkan BLBI.

Baca Juga:  Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

“Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007,” katanya dalam keterangan pers.

Namun dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara USD 558.309.845 (kurs Rp 14.500).

“Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000,” jelasnya.

Laporan itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

“Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan),” ungkapnya.

Dengan mengakui utang itu, Marimutu pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan. “Saya beriktikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun),” lanjutnya.

Marimutu sendiri mengaku sempat berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu. “Namun permintaan saya tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: BLBI, bos Texmaco Group, Direktur Jenderal Imigrasi, Grup Texmaco, Malaysia, Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, PLBN Entikong, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian
11 Juli 2025
Kanwil BPN Sulawesi Tengah
Wamen Ossy dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng: Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
10 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen
10 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
DARI KIRI: Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kombespol Christian Tobing, Nursuliantoro, dan Bupati Sidoarjo Subandi berfoto bersama usai silaturahmi.
Kepala BPN Sidoarjo Temui Bupati, Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah
8 Juli 2025
Suasana mediasi bersama Wawali Armuji yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Selasa, 8 Juli 2025, dan menghadirkan langsung pemilik travel, Rozaq, beserta tim kuasa hukumnya dan sejumlah perwakilan korban.
Mediasi Dugaan Penipuan Travel di Balai Kota Surabaya: Pemilik Janji Kembalikan Uang Korban, Sertifikat Rumah Dijaminkan
9 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Hukum

Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pertanahan

Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian

Kanwil BPN Sulawesi Tengah
Pertanahan

Wamen Ossy dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng: Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?