MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

Publisher: Redaktur 5 Juli 2025 4 Min Read
Share
Ditres Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus love scamming yang membuat korban merugi Rp 423 juta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dunia maya kembali digemparkan dengan terkuaknya sindikat penipuan canggih yang berhasil menguras harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipu yang menggunakan berbagai modus, mulai dari penawaran pekerjaan online, love scamming, hingga investasi fiktif. Yang lebih mencengangkan, para pelaku nekat memanfaatkan foto seorang selebgram asal Malaysia untuk melancarkan aksinya.

Love scamming, sebuah modus penipuan berkedok asmara, menjadi salah satu senjata utama sindikat ini. Para pelaku memanipulasi korban dengan rayuan cinta dan janji hubungan romantis serius, hingga akhirnya menguras isi dompet mereka.

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial YW berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial Instagram pada Mei 2025. Korban lantas diajak berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar.

Pelaku meyakinkan YW dengan janji komisi 10 persen. Tanpa disadari, dalam tempo satu bulan, uang ratusan juta rupiah milik YW ludes dibawa kabur oleh sindikat ini.

Baca Juga:  Tangis Selebgram Aghnia Punjabi Cerita Kejinya Pengasuh Aniaya Sang Anak

Polisi berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang berkomplot dan membagi peran masing-masing dalam kejahatan ini.

Ketiganya adalah ORM (35), R (29), dan APB (24). Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin 23 Juni 2025. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A (29) masih dalam pengejaran.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan peran masing-masing tersangka. RM (36), berperan membuat akun Instagram palsu dengan mencatut foto selebgram Malaysia untuk menjerat korban lawan jenis agar tertarik pada investasi bodong. Dia juga mengatur transaksi uang hasil kejahatan dan menyiapkan rekening penampungan.

R (29), meyakinkan korban dengan mengaku sebagai customer service investasi bodong. APD (24), bersama RM, membuat akun Instagram dan Facebook untuk mencari korban dengan menawarkan pekerjaan sampingan online. Dia juga membuatkan akun “Banggood” (website e-commerce) milik korban.

Baca Juga:  Kekasih Tamara Tyasmara, Tersangka Kematian Anaknya, Diperiksa Intensif di Polda Metro

A (29) (DPO), berperan memalsukan website e-commerce asal China yang digunakan untuk menipu korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dijerat Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

AKBP Fian Yunus merinci, korban dan pelaku berkenalan melalui Instagram pada Mei 2025. Setelah berteman, percakapan berlanjut via WhatsApp. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan melalui website palsu “Banggood”.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Simpatisan SYL Keroyok Wartawan, Polisi Cek Lokasi dan CCTV

Awalnya, korban YW tertarik setelah mencoba menyetorkan modal awal dan berhasil mendapatkan komisi serta pengembalian modal.

Hal ini membuat YW semakin percaya dan tergiur untuk menanamkan modal lebih besar secara bertahap. Total, korban mentransfer uang hingga mencapai Rp 423.233.000.

Namun, saat korban menagih keuntungan yang dijanjikan, pelaku terus berkelit hingga akhirnya YW menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke Polda Metro Jaya.

Yang mengejutkan, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ternyata memiliki latar belakang sebagai scammer di Kamboja.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi yang karena sudah mempunyai pengalaman kerja dengan modus yang sama di Kamboja,” jelas Reonald.

Berbekal pengalaman tersebut, mereka kemudian melancarkan modus penipuan serupa di Indonesia sejak awal tahun 2025. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Fian Yunus, Banggood, direktorat reserse siber, love scam, Malaysia, Polda Metro Jaya, Selebgram, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

Hukum

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Hukum

Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Pertanahan

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?