MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB

Publisher: Redaktur 10 Juli 2025 1 Min Read
Share
Misri.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misri, seorang ladies companion (LC) asal Jambi yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, kini tengah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Pemeriksaan berlangsung di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Bareskrim,” terang Dirtahti Polda NTB, AKBP Muhammad Rifa’i, pada Rabu 9 Juli 2025.

Rifa’i mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan hanya fokus pada Misri atau juga melibatkan dua tersangka lainnya, yakni mantan atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB. Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:  Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

Seperti diberitakan sebelumnya, Misri terseret dalam kasus tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Misri diduga diajak oleh Kompol Yogi untuk menginap dan berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Kompol Yogi disebut menawarkan bayaran Rp 10 juta untuk sehari kencan bersama Misri, yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu karaoke di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Muhammad Rifa'i, Bidpropam, Brigadir Muhammad Nurhadi, Dirtahti Polda NTB, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, LC, Lombok Utara, Misri, Polda NTB, Villa Tekek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang
4 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Headlines

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah

Hukum

Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Pertanahan

Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?