MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan

Publisher: Redaktur 9 Juli 2025 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Proses mediasi antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar berakhir dengan ketegangan dan tanpa kesepakatan.

Alhasil, hakim mediator pun memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke pokok persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025.

Kericuhan yang terjadi di ruang mediasi menyisakan kekecewaan mendalam dari pihak tergugat, dokter Reza Gladys.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengungkapkan kekesalannya atas suasana mediasi yang disebutnya tidak kondusif.

“Tadi saya kecewa sekali, saya emosi melihat kuasa hukumnya Nikita. Ini pengadilan, ini bukan kafe atau warung kopi. Sejatinya kuasa hukum harus bisa menjaga kliennya bahwa kita ini sedang berada di pengadilan,” ujar Robert, usai persidangan.

Baca Juga:  Rahasia di Balik Pesona Nikita Mirzani yang Makin Glowing Selama di Rutan

Menurut Robert, timnya telah berupaya membuka jalur komunikasi dengan meminta usulan dari pihak Nikita Mirzani untuk mencari jalan tengah. Namun, mediasi disebut tak berjalan lancar karena Nikita Mirzani terus-menerus memotong pembicaraan.

“Ketika kami meminta usulannya apa untuk mediasi ini, apa yang diinginkan, mereka tidak mau mengatakan apa yang diinginkan. Giliran kami bicara, langsung disela terus oleh Nikita,” terangnya, menyoroti sikap artis berusia 39 tahun itu.

Tak hanya itu, Robert menyebut suasana mediasi berubah menjadi ribut ketika Nikita Mirzani diduga bersikap agresif, bahkan sampai menuding-nuding kliennya.

“Tadi klien saya dituding-tuding sudah kayak debat di kafe. Langsung saya katakan pada mediator, ini bukan mediasi. Ini keributan di ruang mediasi,” jelasnya geram.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menambahkan bahwa mediasi seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi, bukan melayani emosi.

Ia menyayangkan pihak Nikita Mirzani yang justru membahas materi pidana alih-alih fokus pada mediasi perdata.

“Dia membahas materi pidana, untuk apa kami layani? Ini mediasi mencari solusi. Untuk apa kami melayani manusia yang emosi?” kata Surya.

Surya juga menuding gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani hanyalah taktik semata.

Menurutnya, tujuan utama gugatan ini adalah agar pihak Reza Gladys mengakui keberadaan suatu kesepakatan yang diklaim tidak pernah ada.

“Sebenarnya tujuan utama pihak penggugat untuk menggugat wanprestasi ini sehingga kami mengakui keberadaan kesepakatan itu. Padahal tidak ada sepakat. Tujuannya hanya itu. Makanya kami bilang wanprestasi ini modus dan halusinasi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Sebagai informasi, gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, berawal dari kejadian pada November 2024.

Nikita Mirzani menduga dokter Reza Gladys meminta dirinya untuk me-review produk skincare-nya dan menjanjikan bayaran sebesar Rp 4 miliar. HUM/GIT

TAGGED: Attaubah Mufid, dokter Reza Gladys, gugatan wanprestasi, Nikita Mirzani, skincare
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?